Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelumnya konstitusi Indonesia pernah berubah beberapa kali sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945. Antara tahun 1999 sampai 2002, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (perubahan), bahkan saat ini ada usulan amandemen kelima. Ini berarti UUD 1945 boleh diamandemen dengan alasan:
Baca juga: 5 Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan UUD 1945 (Beserta Penjelasan)
- UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan Negara maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. Perubahan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
- Menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
- Perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.
- Perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
- Perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dIsentralisasi dan otonomi.
- Perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik ke arah keterbukaan.
- Perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan) sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.
Namun, Pembukaan UUD 1945 tidak akan pernah mengalami amandemen atau perubahan. Berikut adalah alasannya:
Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Mengalami Amandemen?
Sumber:
Judul | Alamat |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 |
Perubahan (Amandemen) Terhadap UUD 1945 | http://widyamawar.blogspot.com/2012/03/perubahan-amandemen-terhadap-uud-1945-1.html |
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com
No comments:
Post a Comment