Ada yang bilang bahwa jika kita mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka NKRI akan bubar. Lalu, mengapa bisa demikian? Seberapa pentingkah isi Pembukaan UUD 1945 hingga tidak boleh diubah? Berikut adalah alasan mengapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh di ubah. Langsung saja kita simak yang pertama:
Berdasarkan fakta yuridis konstitusional tentang kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana telah diuraikan, maka MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kepada pemohon bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara adalah final dan konstitusional. Oleh karenanya, meskipun reformasi konstitusi dilakukan, MPR sepakat tidak mengubah Pembukaan UUD yang memuat Pancasila sebagai dasar negara.
Majelis, edisi Maret 2014
Dari kutipan dari majalah terbitan MPR RI tersebut, maka disimpulkan bahwa Pembukaan UUD memuat dasar dan ideologi negara (Pancasila) yang memang tidak boleh diubah. Bagian yang terpenting tersebut terdapat di Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 pada potongan kalimat:
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Bagian penting sengaja dicetak tebal)
Nah, pada potongan kalimat tersebut sudah terdapat sila-sila Pancasila yang merupakan dasar-dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945 serta segala hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, pada Pembukaan UUD 1945 juga memuat tujuan negara yang juga terdapat pada alinea ke-4.
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran
No comments:
Post a Comment