5 Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan UUD 1945 (Beserta Penjelasan)

Di tengah pembahasan perubahan UUD 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan konstitusi UUD 1945. Tujuan disusunnya kesepakatan dasar agar perubahan UUD 1945 mempunyai arah, tujan, dan batas yang jelas. Dengan demikian, dapat dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya perubahan tanpa arah. Selain itu, perubahan yang dilakukan merupakan penjabaran dan penegasan cita-cita yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut adalah lima butir kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langsung saja kita simak yang pertama:

Baca juga: UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

5 Kesepakatan Dasar dalam Melakukan Perubahan UUD 1945 (Beserta Penjelasan)

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
  4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.

Berikut adalah penjelasan kesepakatan dasar tersebut:

  1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945 karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat staatsidee (dasar/ideologi) berdirinya NKRI, dasar negara, dan cita-cita negara. Pembukaan UUD 1945 memuat dasar filosofis dan dasar normatif yang mendasari seluruh pasal dalam UUD 1945. Jika ingin mengubah sedikitpun isi pembukaan UUD 1945, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bubar terlebih dahulu.
    Baca juga: Mengapa Pembukaan UUD 1945 Tidak Mengalami Amandemen?
  2. Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah dipertahankan karena negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk sebuah bangsa majemuk. Perubahaan UUD 1945 juga diharapkan tidak mengganggu eksistensi negara.
  3. Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial juga telah dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945. Selain itu, salah satu tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara agar lebih demokratis. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintah negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
  4. Kesepakatan keempat dibuat untuk meniadakan penjelasan UUD 1945. Peniadaan penjelasan UUD 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan saat menentukan status “Penjelasan” dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD 1945 tanpa penjelasan.
  5. Perubahan dengan cara adendum artinya tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli. Sehingga sesungguhnya UUD 1945 dalam satu naskah memuat UUD 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh UUD 1945 beserta amandemennya seperti kebanyakan buku UUD 1945 yang beredar saat ini di pasaran.


Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com

17 comments: