Bentuk negara adalah pengelompokkan negara berdasarkan kriteria distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam suatu negara. Semua negara bebas menentukan bentuk negaranya masing-masing. Tidak ada yang bisa mengintervensi bahkan hukum internasional sekalipun. Penentuan bentuk negara dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat, keinginan penguasa, masa lalu bangsa, dll. Dibawah ini adalah peta dunia negara-negara kesatuan (biru) dan federal (hijau).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
1.1. Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan
Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.
Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang. Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.
1.2. Ciri-Ciri Negara Kesatuan
Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:
- Adanya supremasi parlemen pusat.
- Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
- Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
- Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
- Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
- Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
1.3. Contoh Negara Kesatuan
Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.
1.4. Jenis-Jenis Negara Kesatuan
Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.
1.4.1 Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:
- Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
- Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
- Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:
- Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
- Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron. Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
- Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
- Peran masyarakat daerah sangat kurang.
- Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.
1.4.2. Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:
- Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
- Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
- Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
- Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
- Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:
- Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.
- Pembangunan tidak merata.
2. Negara Serikat/Federal
Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.1. Negara Bagian dalam Negara Serikat
Pemerintah daerah (negara bagian) memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur negara bagiannya. Kewenangan pemerintah negara bagian hanya ke dalam. Pemerintah negara bagian dapat membentuk parlemen, undang-undang, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri sesuai kebutuhan negara bagian tersebut. Meskipun dapat membentuk kabinet dan konstitusi sendiri, kepala pemerintah negara bagian tetap disebut gubernur bukan kepala negara bagian.
2.2. Ciri-Ciri Negara Serikat
Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:
- Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara bagian.
- Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian. Namun ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada pemerintah federal seperti kewarganegaraan, menyatakan perang, pos, perdagangan dengan negara lain, masalah antar negara bagian, hubungan internasional, telekomunikasi, pencetakan uang, perwakilan diplomatik, statistik, dan semua yang berhubungan dengan hukum internasional.
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
- Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, dan bahkan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintahan pusat.
2.3. Persamaan dan Perbedaan Negara Serikat dengan Negara Kesatuan Desentralisasi
Dari ciri-ciri tersebut, maka negara federal mirip seperti negara kesatuan desentralisasi. Berikut adalah persamaan antara negara federal dengan negara kesatuan desentralisasi:
- Pemerintah pusat memegang kedaulatan ke luar.
- Memiliki hak otonomi daerah.
Perbedaannya adalah, di negara federal, hak tersebut didapatkan dengan sendirinya. Sedangkan di negara kesatuan desentralisasi, hak tersebut merupakan pemberian pemerintah pusat.
2.4. Kelebihan dan Kekurangan Negara Federal
Berikut adalah kelebihan atau keunggulan dari bentuk negara federal. Sesungguhnya tidak jauh beda dengan kelebihan dan kekurangan negara kesatuan desentralisasi.
- Kewenangan gubernur negara bagian lebih luas sehingga dapat lebih kreatif dan punya inisiatif.
- Negara bagian yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang karena konstitusi yang dibuat oleh negara bagian tentu saja dibuat untuk mendukung potensi tersebut.
- Di setiap negara bagian memiliki tokoh nasional sehingga merata.
Sedangkan berikut adalah kekurangan dari negara federal/serikat:
- Jika keuangan negara bagian tidak dikelola dengan baik, negara bagian tersebut rentan kolaps, dan pemerintah federal tidak bisa membantu.
- Biaya pemerintahan menjadi lebih tinggi.
- Terjadi kesenjangan antar negara bagian.
- Rentan terjadi konflik kepentingan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
- Rentan terjadi perpecahan seperti yang terjadi pada Uni Soviet dan Yugoslavia.
2.5. Contoh Negara Federal
Amerika Serikat, Malaysia, Brasil, Jerman, dan Australia merupakan contoh negara serikat atau negara federal.
Referensi:
- Pengertian Sistem Pemerintahan, Bentuk Negara, dan Bentuk Pemerintahan (http://siskasridahlia.blogspot.com/2012/12/pengertian-sistem-pemerintahan-bentuk.html)
- BENTUK NEGARA (http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html)
- Bentuk Negara (http://www.indonesia.go.id/in/sekilas-indonesia/lambang-dan-bentuk-negara/bentuk-negara)
- MACAM-MACAM BENTUK NEGARA (https://fitria97.wordpress.com/tugas-tugas/pkn/macam-macam-bentuk-negara/)
- Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan (https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/)
- Apa itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan ? (http://www.pengertianpakar.com/2015/02/apa-itu-bentuk-negara-dan-bentuk.html)
- Pengertian dan Ciri-ciri Bentuk Negara Kesatuan, Federasi, dan Konfederasi (http://www.terpelajar.com/pengertian-dan-ciri-ciri-bentuk-negara-kesatuan-federasi-dan-konfederasi/)
- Macam-Macam Bentuk Negara dan Kenegaraan (http://www.artikelsiana.com/2015/05/bentuk-negara-bentuk-kenegaraan-bentuk.html)
- Bentuk Negara - NKRI - Negara Kesatuan Republik Indonesia (http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/bentuk-negara-nkri-negara-kesatuan.html)
- Pengertian Negara serikat (federal) (http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-serikat-federal.html)
- Keunggulan dan Kelemahan Negara Kesatuan dan Serikat (http://www.smansax1-edu.com/2015/02/keunggulan-dan-kelemahan-negara.html)
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com atau langsung saja lewat kolom komentar :)
Thanks for create this blog, this blog really helped me :)
ReplyDelete