Pengertian Penalisasi (Kriminologi)

Penalisasi adalah suatu perbuatan yang semula tidak bisa di hukum pada suatu saat bisa menjadi bisa di hukum oleh UU. Penalisasi merupakan kebalikan dari depenalisasi.


Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran

1 comment: