Depenalisasi adalah sebagai suatu perbuatan yang semula bisa di hukum pada suatu saat bisa menjadi tidak bisa di hukum oleh UU. Depenalisasi merupakan kebalikan dari penalisasi.
Sumber |
1. KRIMINOLOGI (unjalu.blogspot.com) |
2. Pengertian Penalisasi dan Depenalisasi (kang-rio.blogspot.com) |
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran
No comments:
Post a Comment