Reksa dana adalah salah satu instrumen investasi di pasar modal yang popularitasnya mulai kian berkibar. Yang Menarik dari reksa dana adalah bahwa instrumen ini bisa dimiliki dengan modal yang sangat sedikit dan cocok untuk pemodal yang tidak ingin dipusingkan dengan beragam analisa pasar yang terkadang rumit. Investor tinggal menyetor modal dan selanjutnya dana tersebut akan dikelola oleh manajer investasi yang lebih paham seluk-beluk bagaimana memutar dana.
Kepiawaian manajer investasi dalam meracik instrumen dan nilai efek dalam portofolio yang dikelola kemudian akan menentukan apakah dana yang sudah Anda tanamkan akan membuahkan keuntungan atau malah kerugian.
1. Sejarah Reksa Dana
Banyak sumber menyebutkan bahwa reksa dikenal untuk pertama kalinya di Belgia pada tahun 1822. Pada saat itu, reksa dana yang ada masih berbentuk reksa dana tertutup (closed-end fund) dalam arti bahwa penerbit reksa dana tidak memiliki kewajiban untuk membeli kembali reksa dana yang telah dijual atau dengan kata lain pembeli reksa dana hanya dapat menjual reksa dana miliknya kepada investor lain.
Sejak saat itu, reksa dana lainnya mulai bermunculan antara lain terdapat di Swiss, Inggris, Skotlandia, dan Perancis. Instrumen investasi ini terus menyebar dan kemudian masuk ke Amerika Serikat pada tahun 1890. Reksa dana pertama yang diterbitkan di Amerika Serikat adalah The Boston Personal Property Trust pada tahun 1893.
Salah satu peristiwa penting dalam sejarah reksa dana adalah diterbitkannya Alexander Fund di Philadelphia pada tahun 1907 yang menjadi tonggal munculnya reksa dana modern. Reksa dana ini dijual secara berkala dalam periode 6 bulanan dimana investor mulai bisa menjual kembali reksa dananya kepada penerbit.
Perkembangan reksa dana di negara Amerika Serikat begitu marak sampai membuat pemerintah Amerika Serikat membuat undang-undang reksa dana yang dikenal dengan nama Investment Company Act 1940. Sampai saat ini, reksa dana adalah instrumen investasi dengan tingkat pertumbuhan paling cepat di Amerika Serikat.
2. Pengertian Reksa Dana
Jadi, apa itu Reksa Dana? Ditinjau dari asal kata (etimologi), reksa dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang artinya ‘mengelola’ atau ‘memelihara’ dan ‘dana’ yang berarti ‘uang’. Di Inggris, istilah untuk reksa dana adalah unit trust dan di Amerika adalah mutual fund.
Meski begitu, reksa dana tidak bisa diartikan dengan ‘mengelola uang’. menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah ‘wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi’.
Dari definisi tersebut, terdapat 3 komponen penting yang saling terikat dalam reksa dana yaitu:
-
Kumpulan Dana Masyarakat
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun kumpulan dana yang berasal baik dari investor individu maupun lembaga.
- Portofolio
Dana yang terkumpul dari investor tersebut kemudian akan diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen investasi (portfolio) semisal saham, obligasi, SBI, dan sebagainya.
- Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang akan mengelola dana milik investor tersebut.
3. Pihak-Pihak yang Terlibat
Reksa dana adalah produk pasar modal yang dalam pengelolaannya melibatkan beberapa pihak terkait. Investor yang akan membiakkan dananya melalui reksa dana akan berhubungan dengan pihak-pihak berikut ini baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Dana yang terkumpul dari investor akan dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Kedua pihak ini akan selalu berhubungan langsung dengan investor reksa dana. Selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian, reksa dana juga melibatkan pihak lain yaitu Badan Pengawas Pasar modal dan lembaga Keuangan (Bapepam & LK), serta perantara pasar modal maupun pasar uang.
3.1. Manajer Investasi
Manajer investasi adalah pihak yang bertanggung jawab menggelola dana yang terkumpul dalam reksa dana. Mereka bertugas dalam kegiatan investasi seperti menganalisis, memilih, memutuskan investasi, dan memonitor pasar.
Biasanya, manajer investasi adalah perusahaan investasi yang memiliki tenaga ahli profesional bernama wakil manajer investasi. Tidak sembarang orang bisa memiliki profesi ini karena wakil manajer investasi hanya bisa diperoleh setelah lulus ujian standar profesi pasar modal di bidang wakil manajer investasi. Selain itu, mereka juga harus mengapatkan izin dari Bapepam & LK.
3.2. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah pihak yang memegang dana investasi atau pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan mengurusi administrasi reksa dana.
Bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Kustodian. lembaga ini tidak terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan keputusan investasi tetapi memiliki fungsi sebagai tempat penitipan efek yang sudah dibeli oleh manajer investasi, administrasi, dan transfer agen pembelian maupun penjualan.
3.3. Broker
Atas perintah manajer investasi, broker akan melakukan eksekusi jual/beli efek baik efek pasar modal maupun pasar uang.
3.4. Bapepam & LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) adalah sebuah lembaga di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
4. Bentuk Hukum Reksa Dana
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum reksa dana di Indonesia terdiri dari dua bentuk yaitu:
4.1. Reksa Dana Berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana)
Pada reksa dana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham dan selanjutnya dana hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang melalui manajer investasi. Investor yang memiliki saham reksa dana perseroan akan menjadi pemegang saham perseroan tersebut dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
4.2. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Berbeda dengan reksa dana perseroan yang menerbitkan saham, reksa dana KIK menerbitkan Unit Penyertaan. Jadi, reksa dana KIK adalah instrumen penghimpun dana investor dengan menerbitkan unit penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan pada berbagai efek yang diperdagangkan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
5. Karakteristik Reksa Dana
Berdasarkan karakteristiknya, reksa dana dapat digolongkan menjadi 2 yaitu:
5.1. Reksa Dana Terbuka (Open-End Fund)
Yaitu Reksa dana yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang sudah dikeluarkan.
Pemegang saham/unit reksa dana yang bersifat terbuka ini dapat menjual kembali saham/unit penyertaannya setiap saat apabila diinginkan. Manajer investasi reksa dana, melalui bank kustodian, wajib membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat tersebut.
Keuntungan yang diharapkan oleh pemegang saham reksa dana terbuka terdiri dari dividen incone, capital gain distribution, dan net change NAV. Dividen incone adalah dividen per saham yang diberikan kepada pemegang saham (jika ada). Capital gain distribution adalah capital gain hasil transaksi efek yang dibayarkan kepada pemegang saham reksa dana, sedangkan net charge NAV adalah perubahan bersih NAV yang terjadi sampai hari itu.
Risiko bagi pemegang saham ini adalah selain kemungkinan tidak ada dividen income dan capital gain adalah turunnya net change NAV.
5.2. Reksa Dana Tertutup (Close-End Fund)
Reksa dana tertutup adalah reksa dana yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual saham tersebut harus dilakukan melalui bursa efek tempat saham reksa dana tersebut dicatatkan layaknya saham perusahaan publik lain.
6. Jenis-Jenis Reksa Dana
6.1. Reksa Dana Saham
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Dengan memiliki reksa dana saham, investor bisa mendapatkan bagian untuk memiliki saham yang harganya tidak terjangkau jika dibeli secara langsung. Reksa dana saham memberi solusi karena dengan dana yang terkumpul dari banyak investor, manajer investasi dapat membeli saham tersebut dan akan menjadi bagian dari portofolio efek.
Reksa dana ini memiliki resiko paling tinggi dibandingkan dengan jenis reksa dana lain meski potensi keuntungan yang bisa diperoleh juga sepadan. Keuntungan yang tinggi ini diperoleh dari capital gain penjualan saham dan pembagian dividen (jika ada).
6.2. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana dimana dana investor akan dikelola di instrumen pasar uang yang memiliki periode tidak lebih dari satu tahun seperti deposito berjangku, SBI, dan commercial papers yang memiliki rating tinggi.
Reksa dana jenis ini bertujuan untuk memberikan pendapatan yang teratur dari bunga yang dibayarkan oleh penerbit instrumen tersebut dan menjaga likuiditas. Investasi reksa dana pasar uang adalah pilihan yang tepat untuk memarkir uang yang untuk sementara belum digunakan layaknya tabungan. Cocok bagi investor yang benar-benar menghindari risiko dan memiliki tujuan investasi jangka pendek. Akan tetapi, return yang dihasilkan dari reksa dana pasar uang juga terbatas.
6.3. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa dana ini akan menginvestasikan sekurang-kurangnya 80% dana investor pada surat utang atau obligasi jangka panjang. Obligasi yang dipilih bisa berupa obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.
6.4. Reksa Dana Campuran
Reksa dana ini merupakan reksa dana yang paling fleksibel karena dapat menginvestasikan dananya baik di saham maupun efek pasar uang dalam porsi yang tidak ditentukan secara khusus. Alokasi investasi bisa ditentukan dengan melihat kondisi pasar saat itu (market timing) apakah lebih tepat diinvestasikan di saham, efek utang, atau pasar uang.
7. Kelebihan Reksa Dana
Apa yang menarik dari reksa dana sehingga instrumen investasi ini bisa dipilih sebagai salah satu instrumen investasi?
- Diversifikasi
Secara teori, diversifikasi bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan (return) untuk level risiko tertentu. Reksa dana adalah implementasi dari diversifikasi karena dalam reksa dana terdapat portofolio dari beberapa efek yang berbeda. Melalui penyebaran asset dalam beberapa instrumen investasi (portofolio), reksa dana bisa mengoptimalkan keuntungan dengan level risiko tertentu.
- Dikelola secara profesional oleh manajer investasi
Pengelola dana nasabah adalah para manajer investasi yang paham benar dengan seluk beluk investasi. Mereka yang akan mengelola yang susah payah dikumpulkan agar mendapatkan hasil yang optimal.
- Modal mini hasil maksi
Tidak seperti investasi di saham atau obligasi secara langsung yang membutuhkan modal relatif banyak, reksa dana dapat dimiliki dengan modal sedikit.
- Likuiditas
Setiap saat investor bisa menjual (redemption) reksa dana yang dimiliki kepada pengelola pada harga NAV saat itu. Meski uang hasil penjualan tidak langsung diterima saat itu, tetapi investor tidak pernah khawatir karena pengelola pasti akan membelinya.
- Potensi pertumbuhan nilai investasi
Melalui akumulasi dana dari berbagai pihak, reksa dana memiliki kekuatan penawaran dalam meperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses terhadap instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual.
8. Risiko Reksa Dana
Selain sisi lebih yang dimiliki reksa dana, instrumen ini juga tidak lepas dari kerugian dan kekurangan sehingga sangat mungkin tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan. Beberapa hal berikut adalah resiko reksa dana yang bisa menimpa investor reksa dana.
- Penurunan nilai investasi
Walaupun sudah dikelola dengan sangat profesional, portofolio pilihan manajer investasi belum tentu bisa memberikan keuntungan akibat efek yang dibeli mengalami penurunan harga.
- Risiko perubahan ekonomi dan politik
Pasar keuangan tidak akan lepas dari faktor ekonomi dan politik baik di lingkup global maupun lokal. Peristiwa apapun bisa memberi dampak pada harga efek di pasar modal ataupun pasar uang.
- Resiko perubahan peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan-kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima manajer investasi dan dapat mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
- Risiko pembubaran dan likuidasi
Pemegang unit penyertaan memiliki risiko bahwa di dalam hal reksa dana yang dimiliki memenuhi salah satu kondisi seperti yang tertera dalam ketentuan Bapepam & LK, manajer investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi.
- Resiko likuiditas
Pemegang unit penyertaan berhak untuk melakukan penjualan kembali unit penyertaan dan manajer investasi memiliki kewajiban untuk membelinya. Kendati demikian, apabila seluruh atau sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada manajer investasi, manajer investasi bisa saja tidak mempu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi penjualan kembali unit penyertaan tersebut.
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian
Infonya bagus. Sebaiknya dikembangkan info yang lebih advanced.
ReplyDelete