Lembaga Keuangan

lembaga keuangan

Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.

Lembaga keuangan perbankan berperan dalam menopang perekonomian suatu negara. Lembaga ini menjalankan kegiatan usaha berupa menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Apa saja yang termasuk dalam lembaga keuangan? Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank.

A. BANK

1. Pengertian Bank

Istilah bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca. Banca diartikan meja tempat penukaran uang. Pada masa kerajaan di Eropa, penukaran uang dilakukan antarkerajaan. Pada perkembangannya, kegiatan bank bertambah dengan memberikan jasa penyimpanan dan peminjaman uang. Kegiatan bank dikembangkan oleh bangsa Eropa ke berbagai negara di dunia.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dalam bentuk pinjaman (kredit) ataupun bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bank di Indonesia mulai berkembang pada tanggal 10 Oktober 1827, yaitu sejak berdirinya De Javasche Bank. Setelah Indonesia mardeka , De Javasche Bank diambil alih pemerintah Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Indonesia. Pada tahun 1832 bank-bank swasta mulai berdiri yang sebagian besar didirikan orang Belanda. Bank pribumi dirintis pertama kali oleh R. Wiriaatmadja dengan mendirikan Hulp en Spaar Bank atau Bank Penolong dan Tabungan. Bank pribumi ini bertujuan membantu anggota dari jeratan tengkulak atau lintah darat.

2. Sejarah Bank

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:

a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

3. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

Perbankan Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Perbankan berfungsi menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat.

Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia ditegaskan dalam Bab II UU No. 10 Tahun 1998.

1. Asas perbankan di Indonesia

Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).

Demokrasi ekonomi adalah asas yang digunakan oleh perbankan Indonesia. Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat banyak sekali risiko. Secara umum yang dimaksud risiko adalah kemungkinan terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti. Risiko juga berarti peluang munculnya kejadian atau tindakan tertentu yang merugikan sehingga memberikan dampak negatif pada perbankan.

Risiko yang terjadi dalam operasional bank dapat meningkat karena adanya gejolak pasar, semakin terbukanya pasar, dan strategi bisnis bank itu sendiri. Untuk menghadapi berbagai risiko, umumnya bank memiliki kebijakan internal yang disebut dengan manajemen risiko.

Pada dasarnya, pembentukan manajemen risiko pada bank adalah untuk menerapkan asas perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sangat ditekankan pada perbankan. Lemahnya kemampuan direksi maupun karyawan bank dalam menerapkan prinsip kehatihatian akan berakibat buruk bagi bank tersebut.

2. Fungsi bank

Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.

Fungsi perbankan semacam ini dikenal sebagai intermediasi keuangan. Maksud dari fungsi intermediasi (perantara) adalah bahwa perbankan memberi kemudahan untuk mengalirkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke nasabah yang memerlukan dana untuk berbagai kepentingan. Dengan demikian, nasabah penyimpan dana disebut juga dengan pemberi pinjaman (lenders). Posisi bank adalah sebagai perantara untuk menerima dan memindahkan/ menyalurkan dana antara kedua belah pihak itu tanpa mereka saling mengenal satu sama lainnya.

Oleh karena itu, bank pada dasarnya merupakan:

  • tempat menyimpan uang atau menabung,
  • perantara dalam lalu lintas pembayaran,
  • lembaga pemberi atau penyalur kredit,
  • lembaga yang mengatur peredaran uang, dan
  • lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.

3. Tujuan perbankan

Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

4. Jenis-Jenis Bank di Indonesia

Lembaga perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan jenis kegiatannya sebagai berikut.

a. Bank Sentral

bank sentralBank sentral merupakan lembaga keuangan negara independen sehingga bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang tugasnya antara lain menjaga kestabilan nilai Rupiah, baik secara internal maupun eksternal; menjaga kelancaran lalu lintas pembayaran; memegang kas pemerintah; serta mengatur dan mengawasi kegiatan bank umum.

b. Bank Umum

bank umumBank umum merupakan lembaga perbankan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum juga disebut bank komersil karena kegiatan usahanya bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Bank umum bisa didirikan oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, atau kemitraan dengan warga negara asing dan badan huku asing. Dilihat dari segi kepemilikan, bank umum terdiri atas bank pemerintah, swasta nasional, asing, dan campuran. Bank umum bisa berbentuk perseroan, koperasi, ataupun perusahaan daerah.

Bank umum memiliki kegiatan usaha antara lain menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; memberikan kredit (pinjaman); menerbitkan surat pengakuan utang; membeli dan menjual surat berharga; menyediakan pembiayaan; menyediakan tampat untuk menyimpan benda-benda berharga bagi nasabah; serta melakukan kegiatan jual beli valuta asing.

c. Bank Perkreditan Rakyat

bank perkreditan rakyatBank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi utama BPR adalah memberikan bantuan kredit dengan jaminan, baik kredit investasi maupun kredit eksploitasi dalam skala kecil kepada masyarakat di daerah.

Kegiatan uasaha yang dijalankan BPR antara lain menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk tabungan deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; memberikan kredit (pinjaman); menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai ketentuan peraturan pemerintah; serta menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau pada bank lain.

Pada sisi lain, BPR dilarang menjalankan kegiatan usaha antara lain menerima simpanan berupa giro dan terlibat dalam jasa lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; melakukan usaha penyertaan modal; melakukan usaha peransuransian; serta melaksanakan usaha lain di luar usaha yang telah ditetapkan undang-undang.

5. Produk-Produk Perbankan

Perbankan merupakan lembaga usaha yang menyediakan produk berupa jasa keuangan kepada masyarakat. Produk yang disediakan perbankan berkaitan dengan fungsinya dibedakan sebagai berikut.

a. Kredit Pasif

Kredit pasif merupakan layanan yang disediakan oleh bank berupa kegiatan menghimpun dana dalam berbagai produk seperti berikut.

1. Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang digunakan sebagai alat pembayaran yang bisa diambil menggunakan cek, sura perintah pembayaran lainnya, atau pemindahbukuan.

2. Tabungan, yaitu simpanan masyarakat di bank yang bisa ditarik sewaktu-waktu.

3. Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan yang hanya bisa ditarik setelah jatuh tempo.

4. Deposit in call, yaitu simpanan tetap di bank selama pemilik tidak menggunakannya. Pemilik/nasabah harus memberitahukan pihak bank terlebih dahulu jika ingin menggunakan simpanannya.

5. Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo, tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

6. Sertifikat deposito, yaitu simpanan dana di bank dalam bentuk deposito yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.

b. Kredit Aktif

Kredit aktif adalah kegiatan usaha bank untuk menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk lainnya.

Menurut undang-undang tentang perbankan, lembaga perbankan menyalurkan jenis-jenis kredit sebagai berikut.

1. Kredit produksi (kredit usaha) adalah kredit pembiayaan usaha produktif berupa kegiatan menciptakan atau menambah nilai guna barang sehingga memperoleh keuntungan.

2. Kredit konsumsi adalah kredit untuk membiayai kegiatan konsumsi, seperti pembelian perumahan, kendaraan, dan perabotan rumah tangga.

Proses penyaluran kredit dapat dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut.

1. Kredit rekening koran adalah peminjaman kepada nasabah yang bisa diambil sesuai kebutuhan nasabah.

2. Kredit reimburs (letter of credit) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah atas pembelian sejumlah barang yang dibayarkan kepada pihak bank.

3. Kredit askep adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel.

4. Kredit dokumenter adalah pinjaman yang diberikan bank setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disepakati kapten kapal pengangkut kapal.

5. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga sebagai jaminan.

c. Bank Sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Bank berwenang sebaga perantara dalam lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa layanan kenegaraan. Misalnya jasa transfer atau pengiriman uang, melakukan inkaso, menerbitkan kartu kredit, mengeluarkan cek perjalanan, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), pembayaran gaji karyawan, dan save deposit box.

1 comment:

  1. apa sih yang di maksud dengan topup itu?atas jawaban nya saya ucapkan terimakasih.

    ReplyDelete