Sistem Pemerintahan Singapura (Artikel Lengkap)

sistem pemerintahan SingapuraSistem pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Bentuk negara Singapura adalah parlementer demokratis perwakilan republik. Kepala negara Singapura adalah Presiden. Pemerintahan dijalankan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Singapura menjalankan sistem multi partai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet. Kabinet memiliki kewenangan mengendalikan pemerintahan dan bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Seperti kebanyakan negara di dunia saat ini, terdapat tiga cabang terpisah dari kekuasaan pemerintahan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa ada pemisahan kekuasaan di Singapura.

1. Sejarah Sistem Pemerintahan Singapura

Politik di Singapura telah didominasi oleh People’s Action Party (PAP) sejak pemilihan umum 1959 ketika Lee Kuan Yew menjadi perdana menteri pertama Singapura (ketika Singapura memiliki pemerintahan sendiri dalam Kerajaan Inggris). PAP telah menguasai pemerintahan dan memenangkan setiap pemilu sejak itu. Singapura meninggalkan Persemakmuran Inggris pada tahun 1963 untuk bergabung dengan Federasi Malaysia, namun diusir dari Federasi pada tahun 1965 setelah Lee Kuan Yew tidak setuju dengan pemerintah federal di Kuala Lumpur. Analisa dari politik luar negeri dan beberapa partai oposisi termasuk Workers’ Party of Singapore dan Singapore Democratic Party (SDP) berpendapat bahwa Singapura secara de facto merupakan negara dengan satu partai.

Economist Intelligence Unit mengklasifikasikan Singapura sebagai negara “hybrid”, dengan elemen otoriter dan demokratis. Freedon House tidak menganggap Singapura sebagai negara “demokrasi elektoral” dan mengkategorikan Singapura sebagai “tidak sepenuhnya bebas”. Reporters Without Borders menempatkan Singapura di peringkat 140 dari 167 negara dalam Indeks Kebebasan Pers 2005.

Hal tersebut membuat PAP dituduh telah memperkerjakan penyensor, persengkongkolan, dan mengajukan gugatan perdata terhadap oposisi atas pencemaran nama baik atau fitnah untuk menghambat keberhasilan mereka. Beberapa mantan dan anggota oposisi, seperti Francis Seow, JB Jeyaretnam, dan Chee Soon Juan menganggap pengadilan Singapura menguntungkan pemerintah dan PAP karena kurangnya pemisahan kekuasaan. Namun ada tiga kasus dimana pemimpin oposisi Chiam See Tong menggugat menteri PAP atas pencemaran nama baik.

Sistem pemerintahan di Singapura mirip dengan Inggris. Presiden ibaratkan ratu Inggris yang hanya sebagai jabatan seremonial (formalitas). Namun, presiden diberi kehormatan sebagai pemegang keputusan kunci di Singapura. Dalam sistem politik Singapura, perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan.Sama persis dengan apa yang terjadi pada sistem pemerintahan Inggris.

2. Iklim Politik Singapura

Meski dominan dalam kegiatannya, pemerintahannya bersih dan bebas korupsi. Singapura secara konsisten telah dinilai sebagai negara yang paling bersih dari korupsi di Asia dan masuk ke daftar sepuluh negara terbersih dari korupsi di dunia oleh Transparency International. Indikator pemerintahan Bank Dunia juga menilai baik Singapura dalam aturan hukum, pengendalian korupsi, dan efektivitas pemerintahan. Namun banyak yang menganggap bahwa Singapura kurang baik dalam hal proses politik, kebebasan sipil dan politik, serta hak asasi manusia yang kurang.

Meskipun hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris, PAP secara konsisten menolak nilai-nilai demokrasi liberal yang identik dengan budaya Barat dan menyatakan bahwa tidak boleh ada solusi “satu ukuran memuat semuanya” untuk demokrasi. Hukum telah membatasi kebebasan berbicara yang dimaksudkan untuk melarang berbicara yang mungkin untuk berniat buruk atau menyebabkan ketidakharmonisan dalam masyarakat Singapura yang multi agama dan multi ras. Sebagai contoh, pada bulan September 2005, tiga orang blogger dihukum karena komentar hasutan pada artikel rasis yang menargetkan minoritas. Beberapa pelanggaran dapat menyebabkan denda berat atau cambuk dan ada undang-undang yang memungkinkan hukuman mati di Singapura dalam kasus pembunuhan tingkat pertama dan perdagangan narkoba. Amnesty International mengkritik Singapura dan dikatakan memiliki tingkat kemungkinan eksekusi per kapita tertinggi di dunia. Pemerintah Singapura menanggapi dengan menegaskan itu merupakan hal sebagai negara berdaulat untuk memberlakukan hukuman mati untuk pelanggaran serius.

3. Ekekutif

3.1. Kabinet Singapura

Kabinet membentuk kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kabinet terdiri dari anggota parlemen dan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan. Perdana menteri dipilih oleh parlemen. Sedangkan anggota kabinet—yang juga dikenal sebagai menteri—diangkat oleh presiden atas saran dari perdana menteri. Kabinet di Singapura secara kolektif memutuskan kebijakan pemerintah dan memiliki pengaruh atas pembuatan hukum dengan mengajukan rancangan.

Menteri di Singapura adalah politisi dengan bayaran tertinggi di dunia. Pada tahun 2007 telah menerima kenaikan gaji sebesar 60%. Gaji Perdana Menteri Lee Hsien Loong melonjak menjadi S$ 3.100.000, lima kali dari gaji yang diterima Presiden Barrack Obama yakni US$ 400.000. Meskipun ada kemarahan publik mengenai gaji yang tinggi dibandingkan dengan ukuran negara yang diatur, ini adalah sikap tegas pemerintah bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjamin efisiensi lanjutan dan status bebas korupsi dari pemerintahan “kelas dunia” Singapura. Pada tanggal 21 Mei 2011 setelah pemilihan umum 2011, Perdana Menteri mengumumkan bahwa sebuah komite akan dibentuk untuk meninjau remunerasi politisi, dan gaji yang telah direvisi akan berlaku sejak tanggal tersebut.

4. Legislatif

4.1. Parlemen Singapura

Parlemen Singapura adalah penguasa legislatif di Singapura dengan presiden sebagai kepala. Sebelum merdeka pada tahun 1965 disebut sebagai Majelis Legislatif. Saat ini parlemen terdiri dari 87 anggota parlemen dengan masa jabatan 5 tahun. Setelah itu pemilihan umum harus diselenggarakan dalam waktu tiga bulan sebelum pembubaran parlemen.

4.2. Proses Legislatif

Sebelum undang-undang disahkan, pertama kali diperkenalkan di parlemen sebagai draft (rancangan). Rancangan biasanya diperkenalkan oleh seorang menteri atas nama kabinet, yang dikenal sebagai rancangan pemerintah. Namun, setiap anggota parlemen dapat memperkenalkan rancangan. Semua rancangan harus melalui tiga bacaan di parlemen dan menerima persetujuan presiden untuk menjadi Undang-Undang Parlemen.

Setiap rancangan berjalan melalui beberapa tahap sebelum menjadi undang-undang. Tahap pertama adalah sebagai formalitas yang dikenal bacaan pertama, dimana ia diperkenalkan tanpa perdebatan. Hal ini diikuti oleh pembacaan kedua, dimana anggota dari parlemen berdebat pada prinsip-prinsip umum rancangan. Jika parlemen menentang rancangan ini, mungkin rancangan ini akan ditolak.

Jika rencana berjalan melalui pembacaan kedua, tagihan akan diperiksa setiap klausul dalam rancangan. Anggota parlemen yang mendukung rancangan itu tetapi tidak setuju dengan klausul tertentu dapat mengusulkan amandemen ketentuan tersebut pada tahap ini. Setelah laporannya kembali ke parlemen, rancangan ini akan melalui pembacaan ketiga dimana hanya terdapat perubahan kecil sebelum dilewatkan.

Sebagian besar rancangan disahkan oleh parlemen yang diteliti oleh Dewan Kepresidenan untuk Hak Minoritas yang membuat laporan kepada Ketua Parlemen yang menyatakan apakah ada klausul dalam rancangan yang mempengaruhi setiap masyarakat berbagai ras atau agama. Jika disetujui oleh dewan, racangan akan disajikan untuk persetujuan presiden.

Tahap terakhir melibatkan pemberian persetujuan oleh presiden, sebelum rancangan resmi menjadi undang-undang.

4.3. Konstitusi Singapura

Konstitusi Singapura adalah hukum tertinggi Singapura. Konstitusi tidak dapat diubah tanpa dukungan dari lebih dari 2/3 dari anggota parlemen pada pembacaan kedua dan ketiga. Presiden dapat meminta pendapat tentang isu-isu konstitusional dari pengadilan yang terdiri tidak kurang dari tiga hakim Pengadilan Agung.

Bagian IV konstitusi menjamin:

  1. Kebebasan seseorang (terbatas)
  2. Pelarangan perbudakan dan kerja paksa
  3. Perlindungan yang sama
  4. Larangan pembuangan dan kebebasan bergerak
  5. Kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat (terbatas)
  6. Kebebasan beragama (terbatas)
  7. Hak atas pendidikan

Bagian XII konstitusi memungkinkan Parlemen Singapura untuk memberlakukan undang-undang yang dirancang untuk menghentikan atau mencegah subversi. Undang-undang tersebut berlaku bahkan jika itu tidak sesuai dengan bagian IV konstitusi. Internal Security Act (ISA) adalah undang-undang di bawah ketentuan tersebut. Pada tahun 1966, Chia Thye Poh ditahan di bawah ISA dan dipenjara selama 23 tahun tanpa pengadilan. Setelah itu, ia ditempatkan dalam kondisi tahanan rumah selama sembilan tahun.

4.4. Presiden Singapura

Sebelum tahun 1991, presiden adalah kepala negara yang ditunjuk oleh parlemen. Sebagai hasil dari perubahan konstitusi pada tahun 1991, presiden sekarang dipilih langsung oleh suara rakyat dengan masa jabatan 6 tahun. Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Singapura adalah:

  1. Merupakan warga negara Singapura
  2. Berusia 45 tahun ke atas pada hari nominasi
  3. Terdaftar sebagai pemilih terdaftar saat pemilihan
  4. Merupakan penduduk Singapura pada hari nominasi dan telah menjadi penduduk Singapura selama tidak kurang dari 10 tahun
  5. Tidak memenuhi salah satu diskualifikasi dalam pasal 45 Undang-Undang Dasar Republik Singapura
  6. Bukan anggota salah satu partai politik pada tanggal pencalonannya untuk pemilihan
  7. Telah menjabat untuk jangka waktu tidak kurang dari 3 tahun di posisi senioritas dan tanggung jawab di sektor publik atau swasta seperti: Hakim Agung, Pembicara, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pelayanan Publik, Auditor Umum, Akuntan Jenderal, atau Sekretaris Tetap;

sebagai ketua atau kepala eksekutif dari dewan resmi negara seperti yang tercantum pada pasal 22A Konstitusi Republik Singapura, sebagai ketua dewan direksi atau CEO sebuah perusahaan yang didirikan atau didaftarkan berdasarkan Companies Act (Pasal 50) dengan modal disetor minimal $100 juta atau setara dengan uang asing, atau dalam posisi senioritas lainnya yang sama atau sebanding. Hal tersebut dianggap telah memberi pengalaman dan kemampuan dalam mengatur dan mengelola urusan keuangan untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan secara efektif fungsi dan tugas dari Presiden.

5. Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Banding mengurus banding pidana dan perdata, sedangkan Pengadilan Tinggi mengurus pidana dan yurisdiksi sipil. Ketua hakim, hakim banding, komisaris yudisial, dan hakim pengadilan tinggi ditunjuk oleh presiden dari calon yang direkomendasikan oleh perdana menteri. Perdana menteri harus berkonsultasi dengan ketua mahkamah agung sebelum merekomendasikan hakim.

6. Pemilihan dan Partai Politik di Singapura

Pemilihan umum diwajibkan di Singapura sejak 1959. Usia pemilih yang sah adalah 21 tahun. Departemen Pemilihan Singapura bertanggung jawab atas perencanaan, persiapan, dan pelaksanan pemilihan baik pemilihan presiden, parlemen, dan setiap referendum nasional di Singapura. Departemen ini berada di bawah Perdana Menteri.


Sumber;

Judul

Alamat

1. sistem pemerintahan singapura http://bocahmelas.blogspot.com/2012/03/sistem-singapura.html
2.Sistem Pemerintahan Singapura http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_singapura_info2320.html
3. Ada yg tau scara rinci tentang sistem pemerintahan Malaysia; Singapura; Thailand; Filiphina; Vietnam; Birma??? http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080807054115AADSJ2y
4. Politics of Singapore http://en.wikipedia.org/wiki/Politics_of_Singapore
5. Sepintas Tentang Sistem Politik Singapura http://www.anneahira.com/sistem-politik-singapura.htm
6. Judicial system of Singapore http://en.wikipedia.org/wiki/Judicial_system_of_Singapore


Layanan curhat dan request artikel: hedisasrawan@gmail.com

Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran

No comments:

Post a Comment