Hubungan internasional adalah hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam (pertahanan dan keamanan) untuk mencapai kepentingan bersama.
Hubungan internasional dianggap penting dalam rangka untuk menumbuhkan saling pengertian antarbangsa, mempererat hubungan persahabatan dan persaudaraan antarbangsa, saling mencukupi kebutuhan masing-masing bangsa yang bekerja sama, memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan, dan membina dan menegakkan perdamaian serta ketertiban dunia.
Hubungan internasional dapat berupa kerjasama bilateral (antara dua negara), regional (antarnegara dalam satu kawasan), dan multilateral (lebih dari dua negara).
Pengertian perjanjian internasional menurut Konferensi Wina 1969 adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Suatu perjanjian internasional harus melalui tahap-tahap tertentu. Tahap yang pertama adalah tahap perundingan (negotiation), tahap penandatanganan (signature), tahap persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan tahap pengesahan (ratification).
Suatu perjanjian internasional juga dapat batal atau berakhir. Salah satu penyebabnya adalah karena perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum nasional atau karena batas waktu berlakunya sudah berakhir.
Politik luar negeri di Indonesia adalah politik luar negeri bebas aktif. Bebas berarti tidak memihak dan aktif berarti Indonesia akan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Indonesia memerlukan perwakilan luar negeri untuk melakukan hubungan atau transaksi antar negara. Perwakilan tersebut disebut perwakilan diplomatik. Tugas umum perwakilan diplomatik adalah untuk mengadakan representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan persahabatan.
Indonesia juga sering mengadakan misi khusus. Misi khusus adalah misi sementara yang mewakili negaranya untuk dikirim ke negara lain atas persetujuan dan bertujuan untuk membicarakan masalah khusus guna melaksanakan tugas khusus yang sifatnya tidak permanen.
Akibat dari Perang Dunia I, terbentuklah Liga Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional. Setelah LBB tidak dapat melaksanakan tujuannya dengan baik, maka meletuslah Perang Dunia II. Perang ini melatarbelakangi pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang kemudian menjadi dasar dalam penyelesaian Perang Dunia II dan juga pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tujuan PBB antara lain untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional; memajukan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain; mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan persoalan internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan; dan menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam merealisasikan tujuan.
Organisasi PBB terdiri dari Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekretariat.
Indonesia sangat menghargai kerja sama dan perjanjian internasional. Hal ini terbukti dari keikutsertaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional ataupun forum internasional.
Sudah menjadi kewajiban kita untuk selalu mendukung usaha pemerintah dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, kedamaian dunia, serta peningkatan kemakmuran dalam negeri melalui kerja sama dan hubungan internasional.
Layanan curhat dan request artikel: hedisasrawan@gmail.com
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran
No comments:
Post a Comment