Pancasila sebagai dasar negara adalah pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum di Indonesia. Sehingga Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
1. Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Sumber hukum (staatsfundamentalnorm) adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber hukum maka semua pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini menyebabkan setiap perundang-undangan harus berdasarkan Pancasila. Hal ini diwajibkan agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan berperan untuk mencapai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Namun dengan penempatan Pancasila sebagai sumber hukum berarti menempatkannya di atas Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
2. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa
Setiap bangsa tentu saja memiliki cita-cita. Untuk itulah mereka bersatu menjadi satu bangsa. Cita-cita bangsa ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Cita-cita bangsa Indonesia termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan penuangan jiwa-jiwa yang terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tepatnya terdapat pada alinea pertama dan kedua.
Pancasila memiliki peran penting untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Pengamalan terhadap sila-sila Pancasila merupakan salah satu cara untuk mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila itu sendiri.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Sebagai sebuah bangsa yang telah merdeka, Indonesia juga membutuhkan ideologi nasional. Di dalam ideologi tersebut berisi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan dapat diterima bagi seluruh rakyatnya. Nilai-nilai dan norma-noma itulah yang dijadikan pedoman untuk mencapai tujuan hidup bangsa. Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa nilai-nilai itu adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
Sumber:
Judul | Keterangan |
1. Pancasila sebagai Dasar Negara | http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/ |
2. Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara | http://www.pengertianahli.com/2013/05/pengertian-pancasila-sebagai-dasar.html |
3. PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM | http://yogisaputera.wordpress.com/2012/11/24/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum/ |
4. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara | http://jayputra9.wordpress.com/2013/10/20/pancasila-sebagai-dasar-negara/ |
5. Pendidikan Kewarganegaraan: Pancasila sebagai Cita – cita Bangsa | http://blog.ub.ac.id/ykzirafmaysih/2013/11/04/pendidikan-kewarganegaraan-pancasila-sebagai-cita-cita-bangsa/ |
6. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL | http://ideologinasional.blogspot.com/ |
Layanan curhat dan request artikel: hedisasrawan@gmail.com
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran
Terima kasih.
ReplyDeleteMaterinya sangat membantu.
.
Ijin berbagi .?!
LOL WELL THANKS ! :P
ReplyDeleteMembantu sekali
ReplyDeleteMksh
ReplyDelete