Malaysia adalah sebuah negara monarki konstitusional federal yang terletak di Asia Tenggara. Negara ini terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah federal. Ibukotanya berada di Kuala Lumpur dengan pusat pemerintahan federal berada di Putrajaya.
Pemerintah Malaysia mengacu pada Pemerintah Federal atau otoritas pemerintah nasional yang berbasis di wilayah federal Kuala Lumpur dan eksekutif federal yang berbasis di Putrajaya. Negara ini memiliki sistem parlementer Westminster dan dikategorikan sebagai perwakilan demokrasi. Pemerintah federal Malaysia menganut dan diciptakan oleh Konstitusi Federal Malaysia yang merupakan hukum tertinggi di negeri tersebut.
Bagian dari: Malaysia (Artikel Lengkap)
Pemerintah federal mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan berdasarkan Pasal 127 Konstitusi Federal dan memiliki tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah negara bagian di Malaysia juga memiliki badan eksekutif dan legislatif masing-masing. Sistem peradilan di Malaysia adalah sistem pengadilan federal yang beroperasi secara merata di seluruh negeri.
Pemerintah Federal MalaysiaKerajaan Persekutuan Malaysia
|
Eksekutif |
||||||||
|
Yudikatif |
||||
|
1. Pemerintah Federal Malaysia
Pemerintah federal atau pusat adalah otoritas tertinggi di Malaysia yang berbasis di Putrajaya. Pemimpinnya adalah Perdana Menteri Malaysia yang juga dikenal sebagai kepala pemerintahan.
1.1. Legislatif di Malaysia
Parlemen bikameral terdiri dari majelis rendah, Dewan Perwakilan Rakyat, atau Dewan Rakyat dan majelis tinggi, Senat, atau Dewan Negara. Senat terdiri dari tujuh puluh anggota yang menjabat selama tiga tahun (maksimal dua periode). Dua puluh enam diantaranya dipilih oleh tiga belas majelis negara bagian, dan empat puluh empat ditunjuk oleh Raja berdasarkan nasehat Perdana Menteri. 222 anggota Dewan Rakyat dipilih dari distrik-distrik anggota tunggal dengan hak pilih orang dewasa secara universal. Parlemen mengikuti sistem multi partai. Parlemen memiliki mandat maksimal lima tahun oleh undang-undang. Raja dapat membubarkan parlemen setiap saat dan biasanya dilakukan berdasarkan nasehat Perdana Menteri.
1.2. Eksekutif di Malaysia
Kekuasaan eksekutif diberikan di kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Konstitusi Malaysia menetapkan bahwa Perdana Menteri harus menjadi anggota Majelis Rendah Parlemen yang menurut pendapat Yang di-Pertuan Agong dan mayoritas parlemen. Kabinet dipilih dari anggota majelis rendah dan bertanggung jawab kepada badan tersebut. Cabang eksekutif pemerintah terdiri dari Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan diikuti oleh menteri kabinet.
1.3. Yudikatif di Malaysia
Pengadilan tertinggi di sistem peradilan adalah Pengadilan Federal, diikuti oleh Pengadilan Banding dan dua Pengadilan Tinggi, satu untuk Semenanjung Malaysia dan satunya lagi untuk Malaysia Timur.
2. Kepala Pemerintahan Malaysia
Perdana Menteri Malaysia adalah kepala pemerintahan (eksekutif) Malaysia yang secara tidak langsung dipilih. Ia ditunjuk secara resmi oleh Yang di-Pertuan Agong, kepala negara. Perdana Menteri memimpin Kabinet yang anggotanya ditunjuk oleh saran Yang di-Pertuan Agong. Perdana Menteri dan kabinetnya bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Kantor Perdana Menteri adalah tempat di mana Perdana Menteri menjalankan fungsi dan kekuasaannya.
3. Pemerintahan Negara Bagian di Malaysia
Setiap pemerintah negara bagian di Malaysia diciptakan oleh konstitusi masing-masing. Setiap negara bagian memiliki legislatif unikameral (Melayu: Dewan Undangan Negeri) yang anggotanya dipilih dari daerah pemilihan anggota tunggal. Pemerintah negara bagian dipimpin oleh Menteri Utama, Menteri Besar, atau Ketua Menteri yang merupakan anggota dewan dari partai mayoritas di Dewan Undangan Negeri. Mereka menyarankan sultan atau gubernur masing-masing. Di masing-masing negara bagian dengan penguasa turun-temurun, Kepala Menteri diharuskan menjadi seorang Melayu yang ditunjuk oleh Sultan atas rekomendasi Perdana Menteri.
4. Pemerintahan Lokal di Malaysia
Pemerintah daerah (Melayu: kerajaan tempatan atau pihak berkuasa tempatan) adalah tingkat terendah dalam sistem pemerintahan di Malaysia setelah federal dan negara bagian. Pemerintah daerah memiliki kekuatan untuk mengumpulkan pajak, menciptakan undang-undang dan peraturan, dan memberikan izin perdagangan di wilayah yurisdiksinya. Pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas daerah, pengelolaan sampah, dan perencanaan wilayah yurisdiksinya. Pemerintah daerah di Malaysia umumnya berada di bawah pengawasan pemerintah negara bagian. Batas-batasnya biasanya sesuai dengan batas kabupaten tetapi ada beberapa tempat yang memiliki batas tidak konsisten dan mungkin saling tumpang tindih, terutama di perkotaan.
Berbeda dengan pemerintah federal dan negara bagian, pemerintah daerah di Malaysia tidak dipilih namun ditunjuk oleh pemerintah negara bagian setelah pemilihan dewan daerah dihentikan oleh pemerintah federal pada tahun 1965.
6. Sistem Hukum di Malaysia
Hukum Malaysia terutama didasarkan pada sistem hukum common law. Hal tersebut akibat langsung dari penjajahan Malaya, Sarawak, dan Kalimantan bagian utara oleh Inggris antara awal abad ke-19 sampai 1960-an. Hukum tertinggi yakni Konstitusi Malaysia menetapkan kerangka hukum dan hak warga negara Malaysia. Undang-undang federal yang diberlakukan oleh Parlemen Malaysia berlaku di seluruh negeri. Ada juga undang-undang negara bagian yang disahkan oleh Sidang Legislatif Negara Bagian yang berlaku di negara bagian tertentu. Konstitusi Malaysia juga menyediakan sistem peradilan ganda yang unik yakni hukum sekuler (hukum pidana dan perdata) dan hukum syariah.
Pasal 73 sampai 79 Konstitusi Federal menentukan pemerintah federal dan negara bagian dapat membuat undang-undang. Parlemen memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat undang-undang mengenai hal-hal yang termasuk dalam Daftar Federal seperti kewarganegaraan, pertahanan, keamanan dalam negeri, hukum perdata dan pidana, keuangan, perdagangan, industri, pendidikan, tenaga kerja, dan pariwisata. Sedangkan setiap negara bagian melalui dewan legislatif memiliki kekuasaan legislatif mengenai hal-hal di bawah Daftar Negara seperti tanah, pemerintah daerah, pengadilan Syariah, hari libur Negara Bagian, dan pekerjaan umum negara. Namun, di dalam Pasal 75 diatur bahwa jika terjadi konflik, undang-undang Federal akan berlaku di atas undang-undang negara bagian.
7. Pemilihan Umum di Malaysia
Pemilu di Malaysia ada dua tingkat yaitu tingkat nasional dan tingkat negara bagian. Pemilu tingkat nasional memilih keanggotaan Dewan Rakyat. Sedangkan pemilihan tingkat negara bagian adalah untuk keanggotaan Legislatif Negara Bagian. Perdana Menteri, dipilih secara tidak langsung.
No comments:
Post a Comment