Ajudikasi adalah salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa melalui pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menetapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat. Dalam hal ini pihak ketiga tersebut adalah lembaga peradilan. Hakim akan memutuskan peradilan di pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pendaftaran tanah, ajudikasi adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Berikut adalah contoh konflik yang biasa diselesaikan dengan ajudikasi. Langsung saja kita simak yang pertama: