Pemerintahan di Indonesia terdiri dari tiga cabang yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun dalam pengertian yang lebih sempit, pemerintahan di Indonesia terdiri dari Presiden, kabinet, dan bawahannya termasuk pemerintah daerah. Indonesia merupakan negara republik dengan sistem presidensil. Sebagai negara kesatuan, kekuatan terkonsentrasi pada pemerintah pusat. Setelah lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998, struktur politik dan pemerintahan di Indonesia mengalami reformasi. Terjadi empat amandemen pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah merubah sistem pada eksekutif, legislatif, dan yudikatif.