Pengertian Desa (Artikel Lengkap)

Desa adalah pemukiman manusia dengan populasi antara beberapa ratus hingga beberapa ribu jiwa dan berlokasi di daerah pedesaan. Secara administratif Indonesia, desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa secara administratif terdiri dari beberapa kampung/dusun/banjar/jorong. Dalam bahasa Inggris, “desa” disebut village.
Pengertian desa


1. Asal Mula Kata Desa
Etimologi istilah “desa” berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti “tanah kelahiran”. Istilah ini telah ada sejak tahun 1114 ketika Nusantara masih terdiri dari beberapa kerajaan.
2. Arti Kata Desa
Berikut adalah definisi desa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Desa merupakan nomina (kata benda) yang berarti:
  1. Sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun
  2. Udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota)
  3. kl tempat; tanah; daerah
3. Pengertian Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Selengkapnya: 16 Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian desa menurut para ahli kependudukan:
  1. Menurut R. Bintarto, desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
  2. Menurut Rifhi Siddiq, desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
  3. Menurut Paul H. Landis, desa adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan derajat intensitas yang tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 orang.
  4. Menurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.


Referensi:
  1. Village (https://en.wikipedia.org/wiki/Village)
  2. 16 Pengertian Desa Menurut Para Ahli (http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2014/07/16-pengertian-desa-menurut-para-ahli.html)
  3. PENGERTIAN DESA DAN KOTA (https://subiantogeografi.wordpress.com/pengertian-desa-dan-kota/)
  4. Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Undang-Undang (http://www.materisma.com/2015/01/pengertian-desa-menurut-para-ahli-dan.html)



Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com atau langsung saja lewat kolom komentar :)

2 comments: