Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Perwakilan diplomatik di Indonesia adalah Kedutaan Besar RI dan Perutusan Tetap RI. Berikut adalah fungsi perwakilan diplomatik. Langsung saja kita simak yang pertama:
Baca juga: Pengertian Hubungan Internasional (Artikel Lengkap)
- Mewakili pemerintah negara pengirim di dalam negara penerima (fungsi representasi).
- Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi suatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
- Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima (fungsi persahabatan).
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional (fungsi proteksi).
- Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima.
- Sebagai tempat pencatatat sipil dan pemberian paspor (apabila perlu).
- Mengadakan perundingan dengan negara penerima (fungsi negosiasi).
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Meneliti, menganalisis, dan memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang-Undang dan melaporkan kepada Pemerintah negara pengirim (fungsi observasi).
Referensi:
- Pengertian Perwakilan Diplomatik (http://rohanimasyahid.blogspot.co.id/2010/08/pengertian-perwakilan-diplomatik.html)
- Jelaskan fungsi perwakilan diplomatik ! (http://brainly.co.id/tugas/9554)
- FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK (http://pknmansa-11.blogspot.co.id/2014/03/fungsi-perwakilan-diplomatik.html)
- Pengertian, Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik (http://www.burung-net.com/2015/05/pengertian-tugas-dan-fungsi-perwakilan-diplomatik.html)
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com atau langsung saja lewat kolom komentar :)
No comments:
Post a Comment