Jika seseorang berkewarganegaraan asing telah memenuhi syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia seperti yang tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9. Maka orang tersebut berhak mengajukan permohonan pewarganegaraan. Nah, bagaimana proses menjadi warga negara Indonesia? Langsung saja kita simak selengkapnya…..
Pemohon wajib mengajukan permohonan pewarganegaraan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri [Pasal 10 ayat (1)]. Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat [Pasal 10 ayat (2)].
Setelah itu, Menteri meneruskan permohonan tersebut disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima [Pasal 11]. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya [Pasal 12 ayat (1)] dan biaya tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah [Pasal 12 ayat (2)].
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan [Pasal 13 ayat (1)] dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden [Pasal 13 ayat (2)]. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat empat belas hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan [Pasal 13 ayat (3)]. Penolakan permohonan pewarganegaraan harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri [Pasal 13 ayat (4)].
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 sampai dengan Pasal 22.
Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian
No comments:
Post a Comment