Follow @HediSasrawan
Berdasarkan UU No. 12 Th. 2006 Pasal 8 yang berbunyi, “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.”. Arti kata ‘pewarganegaaraan’ sendiri adalah ‘tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara melalui suatu permohonan. Ini berarti, setiap orang berhak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, harus melalui berbagai persyaratan. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Th. 2006 Pasal 9 yang berbunyi:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Artikel spesial Dirgahayu Republik Indonesia Ke-67
Tambah bagus aja ini blog, udah naik pagerank apa belum?
ReplyDeletehehe Makasii :) udah, tapi baru PR 1 :D
DeleteSaya Mau Tanya apa harus tinggal di Indo untuk 5 thn. Sedangkan Saya Baru nikah 1 thn. Dan suami Saya Mau jadi WNI. Apa engga Ada cara lain?? Yang express gitu.. Thx
Deletekalau tidak sehat jasmani dan rohani berarti bukan warga indonesia
ReplyDeletewkwkwk itu adalah syarat menjadi WNI bukan ciri-ciri WNI :D
Deletesaya mau tanya boleh kn..kalau istri org indo sdngkan suami warga asing.
ReplyDeleteBgaimana suami menjadi wni sdgkn dy blum tinggal 5th.
Sebaiknya dia sudah pernah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut :)
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteMau tanya kalau mau tinggal di Indonesia selama 5 thn ijin tinggal nya kayak apa ya,gak ngerti soalnya, Mohon infonya makasih.
Deletethanks infonya
ReplyDeleteSamasama :)
Deletemakasih kakak, bermanfaat buat besok uas
Deletetips cara
Samasama :)
DeleteMantap Gan, jadi Ane bisa ngumpulin tugas dari Guru.
ReplyDeleteTerima Kasih Gan . . .
Samasama.. Senang bisa membantu Anda :)
Deleteselama 5 th berturut-turut tinggal di indonesia sebagai wna bagaimana caranya agar mendapat ktp sementara?kalau dengan cara memperpanjang visa setiap bulan bagi kami terlalu berat.
ReplyDeleteTidak ada KTP sementara. Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan KTP.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteUntuk Orang asing pemegang KITAS bisa diuruskan SKTT.. untuk orang asing pemegang KITAP.. bisa dibikin KTP dgn masa berlaku mengikuti masa berlaku KITAP..
Delete#GBLESS
#smngt
di tempat saya ada orang asing (korea) dia menikahi penduduk lokal dan dia mempunyai ktp. yang saya ingin tanyakan, bagaimana caranya mengecek ke sahan bahwa dia sudah benar-benar wni. dokumen apa saja yg harus dia miliki. terima kasih
ReplyDeleteCukup perlihatkan KTP nya. Jika dia telah memiliki KTP yang asli, berarti dia Warga Negara Indonesia.
DeleteKira2 makan biaya berapa kalau untuk pindah menjadi wni
ReplyDeletePendaftaran kewarganegaraan Anak: Rp 1.000.000
DeletePendaftaran Kewarganegaraan melalui Peryataan: Rp 500.000
This comment has been removed by a blog administrator.
Delete
ReplyDeleteHai Hedi Sasrawan,jd selama 5 thun di indo kita harus extand visanya setiap bln apa ada cara lain.
Visa kan berlaku selama 5 tahun :)
Deletesekedar tambahan info: tergantung visa apa yang dimiliki. salah satu syarat untuk mengajukan permohonan untuk menjadi wni bagi orang asing adl sebagai pemegang kitap yang berlaku 5 th. :)
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteRichard Aji Wibowo Jangan Nyepam dong...!
DeleteKamu bikin Iklan aja "Calo WNI" gitu lhoh...
Malu dong sama dunia, calo kok go international...
terima kasih banyak hedi,atas infonya sangat2 berarti bt kmi sekeluarga.
ReplyDeletebyr berapa untuk visa yg 5thn?
dan sebaiknya apa sy memohon dlu untuk jd WNI klo dah proofs br lepaskan WNAnya apa gmn yg sebaiknya.terima kasih...
This comment has been removed by a blog administrator.
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
Deletelangkah pertama apa yg hrs km lakukan,katanya nggak bs klo trus minta visa yg 5thn,pkai kitas klo kitas brp thun.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteRichard Aji Wibowo Jangan Nyepam dong...!
DeleteKamu bikin Iklan aja "Calo WNI" gitu lhoh...
Malu dong sama dunia, calo kok go international...
kalo misalnya seorang penyandang disabilitas, sehingga dinyatakan tidak sehat secara jasmani. Menurut saudara, apakah dengan syarat tersebut UU telah melanggar HAM dari orang itu? terima kasih
ReplyDeleteSaya Wna Singapura sudah menikah secara terdaftar dan syariah bersama WNI. Saya sudah pegang Kitas selama 1 tahun tetapi sudah tinggal di Indonesia diluar Kitas berdasarkan APEC card selama 3 tahun keluar masuk setiap 2 bulan. Gimana pak perhitungan nya? Terima kasih
ReplyDeleteSaya Wna Singapura sudah menikah secara terdaftar dan syariah bersama WNI. Saya sudah pegang Kitas selama 1 tahun tetapi sudah tinggal di Indonesia diluar Kitas berdasarkan APEC card selama 3 tahun keluar masuk setiap 2 bulan. Gimana pak perhitungan nya? Terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteSaya ingin menikah dgn se orang BangladeshI dan dia ingin menjadi WNI, bagaimana dan syarat apa yang harus kami persiapkan
ReplyDeleteThx... For you Information :)
ReplyDeletetata caranya gimana ?
ReplyDeletedi kantor mana untuk melakukan pengurusan WNI
ReplyDeletethanks for your information :D
ReplyDeletethanks
ReplyDeletebagaimana dengan tetangga saya yang baru pindah ke komplek rumah saya baru 4 bulan tapi sudah ada ktp komplek sini ?
ReplyDeleteIstri saya udah tinggal 10 th,tapi masih belum punya Kitap,masalahnya waktu Kitas habis exit keluar terus masuk lagi ke Indonesia.kira-kira bisa nggak ajukan WNI?
ReplyDeleteestimasi biaya berapa ya? kalau ngurus Kitap berapa biayanya ya,,,,Trimakasih infonya semoga barokah
semua kan pasti ada pengaruhnya,, terus apah pengaruhnya terhadap indonesia ?
ReplyDeleteTes
ReplyDeleteTeman dekat saya ingin tinggal di indonesia untuk membuka usaha toko bersama saya. Bagaimana caranya apa saya bisa mensponsorinya.Karena dia tidak tahu cara mendapatkan sponsor a company karena dia masih dinegaranya.Dia ingin tinggal di Indonesia mohon masukannya mas Hadi.
ReplyDeleteTeman dekat saya orang asing ingin tinggal di indonesia dan membuka usaha toko kue dengan saya. Apa saya bisa mensponsori sebagai pribadi..mohon masukanya mad Hedi ditunggu.tks.
ReplyDeleteApa persyaratan pindah warga negara ikut suami
ReplyDeleteApa persyaratan pindah warga negara ikut suami
ReplyDeletesehat jasmani dan rohani tuh gimana maksdunya? apa yang cacat dan penyakitan tidak bisa masuk jadi wni?
ReplyDeleteSepertinya demikian mbak,,
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThanks gan
ReplyDeleteUdah membantu ni dalam memgerjakan pr :D
Sama-sama gan, senang bisa membantu agan :D
DeleteTerima kasih gan blog yg berguna membantu mengerjakan pr
ReplyDeleteSama-sama gan :)
DeleteTidak segampang itu mnjdi wni. Syarat emang gmpng sekali di ikuti. Tp bgitu mau apply utk jd wni. Wow.... pejabat lngsung matanya ijo liat bule yg apply jd wni, sogokan tentunya biar lncar. Ga mau nyogok? Siap2 di pingpong sampe puyeng. Udah nikah d bkin susah, di persulit utk dpt dokumen. Lalu ap untungny jd wni? Ga ad sm sekali. Akhirny sayalah yg hrs ikut suami hdup enak di negeri paman sam tanpa ada kesulitan soal visa dll.
ReplyDeleteMakasi jadi bisa jawab pertanyaan geografi
ReplyDeleteyg di maksud dengan tinggal 5 thn berturut artinya tidak boleh keluar dari indonesia selama 5 thn walau utk perjalanan dinas keluar negeri?
ReplyDeleteKalo gak tinggal d indonesia gimana?? Dan bahsa indonesia nya kurang lancar tapi mau jadi wni??
ReplyDeleteBisa d bantu gak..
Mau nanya saya ada teman sebelumnya wni sejak kecil diajak ortu di belanda , dannsaat.ini.mau balik ke wni bahasa indonesia lancar apa sama persyaratannya,
ReplyDeleteSaya mau jadi WNI di indonesia..tapi saya tidak tau caranya,,saya susah 4 thn tinggal di indonesia bersama keluarga sayaa..gimana caranyaa ya hedi??
ReplyDeleteSaya mau nanya boleh khan,,,
ReplyDeleteSaya sekarang ini mau nikah sama orang myanmar trus dia mau tinggal menetap di indonesia, tapi Gimana Caranya ya Hedi?tolong kasih info ya,,,
Contohnya sebutin dong gan
ReplyDeleteTerima kasih kak, sangat membantu skali penjelasanya
ReplyDeletepak numpang nanya nih, teman saya dulu WNI tapi sudah menjadi warga taiwan, nah sekarang dia mau pindah jadi WNI lagi dan sebelumnya dia sudah bikin KTP tapi belum ada paspor indonesia,apakah bisa pulang pakai paspor taiwan?....itu bagaimana ya prosedurnya biar bisa jadi WNI lagi? terimakasih banyak atas infonya
ReplyDeleteharuka setahun lagi jadi bisa jadi WNI tuh hahaha, tapi sayangnya belom nikah :v
ReplyDeleteiji save ya makasih
ReplyDeletesaya mau tanya. kalau wna yg sudah lama menetap di indo dan pindah jadi wni, bagaimana status istri dan anaknya yang wna? apakah secara otomatis anak dan istri wna juga harus ikut jadi wni? bisakah hanya suami saja yg menjadi wni, sementara anak dan istri tetap berkewarganegaraan asing? jikalau bisa hanya salah satu pasangan yg jadi wni, bagaimana dengan status kepemilikan harta yang dimiliki suami istri tersebut di hukum indo? sbg info tambahan anak dan istri juga menetap di indo dengan identitas KITAS.
ReplyDeletesaya maw nanyak, klo saya menikah dgan org asing dan dia ingin menjadi WNI , trus persyratanx apasaja? dan butuh biaya berapa ? mohon infox
ReplyDeletebrati anak kecil bukan wni.
ReplyDeleteini mungkin maksutnya syarat bikin ktp
Mau tanya... apakah 8 syarat itu d penuhi atau cuma 1 aja?
ReplyDeleteberarti syarat jadi wni sama dengan syarat naturalisasi biasa ya??
ReplyDeleteAsalamualaikum ...saya mau tanya gimana caranya dan harus pergi kemana kalau mau jdi WNI dan biyayanya kira2 berapa .mohon bantu jwb .soalnya pacar saya mau nikahin saya di indo dan sekalian dia mau jdi WNI dia dari negara pilipinas mohon penjelasan nya
ReplyDeleteAsalamualaikum saya mau tanya gimana caranya menjadi WNI.dan persaratan nya apa aja .terus kita harus melapor kemana soalnya suwami saya mau jdi WNI tolong bantu saya untuk penjelasannya dan butuh biyaya berapa kira2 sampi jdi WNI .mohon penjelasannya .terimakasih
ReplyDeleteSaya mahu tanya cara2 bagaimana orang singapore tukar menjadi penduduk tetap WNI dan saya punya istri dan serta 4 anak, boleh jelaskan cara2 nya kerna sya pingin tinggal bersama mereka setiap masa dan ingin membuka niaga disana hasil saya dari uang tambungan perkeejaa setiap tahun dan saya berkerja selama 30 tahun di Singapore ,
ReplyDeleteDalam kasus ini semua harus di slidiki....
DeletePertama
Dari tukang,, apakah sudah benar benar kuat saat membaut... takunya banyak baut yg doll tapi tidak di ganti....
Kedua sang aplikator harus di tanya pembuatan desain gambar kuda kuda dan jarak kuda kuda sudah standar apa belum.... apakah ada yg di kurangi dari segi matrialnya untuk mencari keuntungan... apakah jarak kuda2 sudah sesuai standar beban genteng tanah...
Smoga ada yg di tangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan kesalahan ini....
Bloger yang bagus! begitu mudahnya persyaratannya jadi WNI,Peluang besar untuk menjajah indonesia.
ReplyDeleteBisa minta contact person ? Karna ada hal yg ingin saya tanyakan secara pribadi.
ReplyDeleteThanks
Lumayan bisa tuntas pr tepat waktu.
ReplyDeleteThanks Bro!
mau tanya nih kalok tertera sehat jasmani rohani apakah penyandang difabel tidak diperkenankan menjadi wni ?
ReplyDeleteMau tanya.... ini seumpama....
ReplyDeleteSaya WNI mau pindah jadi WNA dengan alasan ingin bekerja... setelah sekian tahun(5thn) saya ingin menjadi WNI lagi... apakah saya bisa menjadi WNI lagi
Mau tanya....bagaimana klo seorg pengungsi dari afganistan yg sudah 4th 7 bln tinggal di indonesia. Dia pengen kerja disini tp pemerintah tdk mengijinkan pengungsi untuk bekerja disini. Dan dia jg mau pindah negara jg tidak bs. dia kan manusia yg butuh makan, pekerjaan dan sex jg. Mau menikah jg tidak diijinkan. Apa ini adil untuk dia. MOhon penjelasannya untuk kelangsungan hidup dia, apa yg hrs dia lakukan ? 4th 7 bln bkn wkt yg singkat.
ReplyDeleteSaya mau menikah dengan orang pakistan , tapi dia belum sama sekali tinggal di indonesia dan belum bisa bahasa indonesia , mohon bantuannya . Terimakasih
ReplyDeleteSya tinggal di Indonesia Udh Lebih 10 thn tetapi urusannya ribet tidak ada yg benar. Uu itu cuma untuk dibaca aja Tapi tdk berguna...
ReplyDeletePak saya kurang setahun di Indonesia selamat 9 th guna kitas Bissau Banta jadi wni. Asal tempat lahir Indonesia
ReplyDeleteSuami saya sudah lebih 5 tahun di bali ,2 mingu kerja di negaranya 1 mingu di bali tapi dia hanya bisa sedikit bahasa indonesia ,apakah sudah bisa bikin kita
ReplyDeleteSuami saya orang singapore apa bisa pindah menjadi warga negara indonesia?
ReplyDeleteSingkat cerita aja yah, ketemu di app waplog, dia warga negara lebanon(beirut) dia janda anak 3, karna di negara nya lagi genjatan senjata dia mau kabur ke Indonesia, ngajak nikah, jadi gimana tuh min, gua sendiri bingung haha, thx
ReplyDeleteSaya mau tanya cara bagaimna klo 5 thn tak boleh balik negara asal, pakai visa atau apa ya
ReplyDelete