Kesehatan dan keselamatan kerja atau yang biasa disingkat K3 adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Baca juga: 7 Prosedur Keselamatan Kerja di Laboratorium
Salah satu kewajiban perusahaan adalah wajib memasang poster/gambar/slogan tentang K3 seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 ayat b yang menyatakan wajib:
Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Berikut adalah beberapa contoh poster tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Langsung saja kita simak yang pertama: