Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia supaya terkontrol, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum pada umumnya tertulis. Pengertian hukum sangatlah luas tergantung keadaan. Kebanyakan dari kita menganggap hukum adalah sebuah ganjaran apabila melakukan kesalahan (hukuman). Namun sesungguhnya hukum itu adalah sebuah peraturan atau sistem yang bersifat terikat/memaksa.
1. Asal Mula Kata Hukum
Etimologi “hukum” berasal dari bahasa Arab hukmun yang berarti “menetapkan”. Kata itu adalah bentuk tunggal sedangkan bentuk jamaknya adalah alkas. Disini pengertian hukum berkaitan erat dengan paksaan.
2. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Karena pengertian hukum sangatlah luas, maka setiap ahli hukum memiliki pengertiannya masing-masing. Menurut Plato, hukum adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Sedangkan menurut Wiryono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Sumber:
Judul | Alamat |
1. Pengertian Hukum | http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html |
2. PENGERTIAN HUKUM | http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/03/18/pengertian-dan-jenis-jenis-hukum/ |
3. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli | http://sikumendes84.wordpress.com/ |
4. Pengertian Hukum | http://winandakusuma.blogspot.com/2011/04/pengertian-hukum.html |
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com
Berarti hukuman sama dengan paksaan ya gan?
ReplyDelete