Sejarah Singkat Pancasila

Sejarah Singkat PancasilaJepang masuk dan menduduki Indonesia pada tanggal 9 Maret 1942. Begitu mudahnya Jepang mengalahkan Belanda dari Indonesia. Itu karena Jepang membawa semboyan 3A (Jepang cahaya Asia, Jepang pemimpin atau saudara tua Asia, dan Jepang pelindung Asia). Dengan semboyan itu, Jepang berpropaganda untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantunya. Mereka menganggap kedatangan Jepang ke Indonesia untuk membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari belenggu penjajahan Belanda. Untuk meyakinkan propaganda Jepang maka diberikanlah kebebasan mengibarkan bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tipu muslihat Jepang berhasil menarik simpati bangsa Indonesia. Namun janji tinggal janji untuk memberi kebebasan bangsa Indonesia merdeka. Ternyata penjajahan Jepang jauh lebih kejam dari penjajahan sebelumnya, sehingga menimpulkan antipati seluruh rakyat Indonesia yang selanjutnya berbalik melawan Jepang.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara (Artikel Lengkap)

Penjajahan Jepang yang berlangsung dari tahun 1942 sampai 1945. Berawal dari pecahnya Perang Pasifik pada tangga 7 Desember 1941 yaitu dengan di bomnya Pearl Harbour sebagai pangkalan militer Sekutu di Filipina oleh Jepang. Dalam waktu singkat balatentara Jepang berhasil menduduki negara-negara jajahan Sekutu, seperti jajahan Amerika di Filipina; Inggris di Singapura, Malaysia, dan Brunei Darusalam; dan jajahan Belanda di Indonesia.

Jepang menghadapi perlawanan dari dua arah, baik dari daerah jajahan (Indonesia) maupun oleh Sekutu, sehingga Jepang terdesak dan terus mengalami kekalahan. Sebagai upaya untuk menarik simpati bangsa Indonesia, Jepang mengumumkan janji Indonesia merdeka di kelak kemudian hari. Sebagai tindak lanjut dari janjinya itu maka pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuk sebuah badan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Osakai.

BPUPKI dibentuk pada tangga 29 April 1945. Pelantikan tanggal 28 Mei 1945 dengan ketua: Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan dua orang wakil: Ichibangase (Jepang) dan Raden Panji Soeroso dengan jumlah anggota 60 orang. Tugasnya adalah untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI bersidang sebanyak dua kali yaitu sidang pertama dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan rancangan dasar negara Pancasila dan sidang kedua pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945 yang menghasilkan rancangan UUD.

Pada sidang pertama BPUPKI, berbagai rumusan dasar negara dikemukakan oleh para peserta sidang diantaranya:

A. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lewat pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945.

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

B. Mr. Mohammad Yamin dalam penyerahan naskah Rancangan UUD dalam bagian pembukaannya (dalam bentuk tertulis) terdapat rumusan lima dasar negara yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan, persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C. Prof. Soepomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945:

  1. Paham negara kesatuan
  2. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya setiap saat ingat kepada Tuhan
  3. Sistim badan permusyawaratan
  4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
  5. Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya

D. Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 selain menyampaikan rumusan dasar negara juga menyampaikan istilah Pancasila sebagai dasar negara.

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

E. Rumusan di luar sidang BPUPKI yaitu tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil yang berjumlah 9 orang termasuk ketuanya Ir. Soekarno berhasil membuat rancangan Pembukaan UUD yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) dan memuat rumusan dasar negara.

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Adapun sembilan tokoh nasional yang ikut merumuskan Piagam Jakarta adalah: Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim dan Moch. Yamin.

Piagam jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagai dasar negara kemudian diterima oleh BPUPKI pada sidangnya yang kedua pada tanggal 10 Juli 1945.

Baca juga: Pengertian Pancasila (Artikel Lengkap)

Pembentukan Rancangan Dasar Negara yang selanjutnya kita kenal dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dimulai sejak Jepang masih menjajah Indonesia.

Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Inkai) dengan ketua Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moch. Hatta. Badan yang mula-mula sebagai bentukan setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 disempurnakan lagi keanggotaannya dari 21 orang menjadi 29 orang termasuk ketua dan wakil ketua dengan menambah beberapa angota baru. Selanjutnya badan ini memiliki sifat nasional sebagai badan nasional Indonesia.

Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik, tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi penting sekali sebab:

  1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia
  2. Sebagai pembentuk negara
  3. Menurut teori hukum, badan seperti ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar negara

Seperti kita ketahui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 setelah Jepang menyerah dengan bertekuk lutut kepada Sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 karena dua kota besar yang ada di Jepang di bom atom oleh Sekutu. Yakni Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Setelah itu terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) di Indonesia yang dimanfaatkan oleh pemimpin bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagamana lazimnya suatu negara yang baru merdeka, Maka PPKI mengadakan sidang.

Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan: Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moch Hatta sebagai Wakil Presiden RI.


Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com

No comments:

Post a Comment