Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan perbankan berperan dalam menopang perekonomian suatu negara. Lembaga ini menjalankan kegiatan usaha berupa menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Apa saja yang termasuk dalam lembaga keuangan? Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank.