A. Pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjiwai bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bangsa yang percaya dengan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan diyakini sebagai pencipta alam beserta isinya. Tuhan merupakan sumber dari segala yang ada di alam semesta. Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu mengungkapkan kesadaran bangsa Indonesia bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa lepas dari kehendak dan perkenan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, kata Keyakinan berasal dari kata “Yakin” yang artinya percaya (tahu, mengerti), sungguh-sungguh, pasti, tentu, tidak salah lagi. Keyakinan artinya kepercayaan dan sebagainya yang sungguh-sungguh, kepastian, ketentuan. Sedangkan kata Ketuhanan Yang Maha Esa terdiri dari kata: Ketuhanan dari kata Tuhan yaitu pencipta alam, Maha artinya besar, dan Esa artinya tunggal/satu. Ketuhanan Yang Maha Esa artinya hanya satu Tuhan sebagai Sang Pencipta segala yang ada.
Keyakinan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan hal yang sangat penting kita tanamkan dalam diri. Orang yang tidak memiliki keyakinan dan kepercayaan akan selalu dihantui oleh rasa takut, bimbang, dan ragu-ragu, serta merasa merasa tidak aman dan tidak memiliki kepastian dalam dirinya. Agama adalah sebagai wadah untuk mempercayai dan meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan itu. Dengan agama kita akan merasa aman, tidak takut, tidak bimbang, dan tidak ada keraguan dalam hidup ini. Karena memiliki rasa aman maka kita akan memiliki ketetapan hati dalam menghadapi dan mengarungi kehidupan ini. Dengan beragama, maka seseorang akan merasa dan memiliki suatu pegangan yang kokoh dan kuat dalam hidup dan kehidupannya. Pegangan yang kokoh dan utuh adalah meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Tuhan itu bersifat gaib, tidak satu orangpun dapat mengetahui keberadaan Tuhan secara pasti. Namun walaupun demikian ada beberapa cara untuk meyakini kebenaran/kebenaran Tuhan yaitu: meyakini keberadaan Tuhan dengan membaca kitab suci dan mendengarkannya dari orang suci, merasakan getaran-getaran langsung atau mendengarkan sabdaNya melalui panca indra, dan dengan cara menarik sebuah kesimpulan dari gejala-gejala alam. Dalam masyarakat Bali ketiga hal tersebut disebut dengan istilah Tri Premana.
B. Landasan Keyakinan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pada mulanya yang melandasi bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah unsur-unsur kebudayaan dan peradaban, kemudian dilanjutkan dengan masuknya agama-agama ke Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, dalam melaksanakan keyakinan/kepercayaan dilandasi oleh hukum. Adapun landasan hukum tersebut tertuang dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dengan kalimat, “… dan dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Batang tubuh UUD, pasal 29 ayat 1 dan 2
3. Penjelasan UUD 1945, pokok pikiran IV “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, tentang GBHN, antara lain menyebutkan, “… meningkatkan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.”
5. Dalam KUHP:
a. Pasal 156a menyatakan, “Dipidana dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat:
- Permusuhan, penyakah gunaan/penodaan terhadap suatu agama,
- Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, tidak bersendikan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Pasal 175 dinyatakan barang siapa dengan kekerasan merintangi pertemuan agama yang diijinkan atau upacara penguburan mayat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
6. Dalam GBHN 1999 ditegaskan mengenai kebebasan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai berikut:
- Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
- Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai.
- Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
- Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya. Misalnya penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
- Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Keyakinan itu perlu diimplementasikan dalam bentuk tingkah laku baik di lingkungan rumah tangga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Pelaksanaan ibadah kepada Tuhan merupakan salah satu wujud nyata dari adanya kepercayaan/keyakinan tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manfaat landasn kepercayaan atau keyakinan kepada Tuhan:
- Membina hubungan yang saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina dan mengadakan kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membangun dan melestarikan keberadaan kerukunan antar sesama pemeluk agama dan penganut agama serta penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Memberikan pengakuan kepada setiap penduduk untuk bebas menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Memberikan pengakuan bahwa hubungan antara Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu hak pribadi yang paling asasi.
- Tidak boleh ada umat yang memaksakan agama dan kepercayaann itu kepada orang lain.
Realisasi/pengamalan dari adanya keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangannya. Adapun contoh-contoh penampilan diri yang mencerminkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah:
Mulai dari diri pribadi:
- Beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
- Mensyukuri rejeki yang dianugerahkanNya kepada kita
- Membiasakan diri untuk berpikir, berkata, dan berbuat yang baik dan benar.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
- Menyayangi segala ciptaan-ciptaan Tuhan.
- Mendharmabhaktikan kekayaan kepada umat yang memerlukan.
- Membina Tri Kerukunan Hidup Beragama.
Semoga bermanfaat,
Tetap Semangat! | Materi Pelajaran
Komplit ya Penjelasannya..
ReplyDeleteSangat Membantu..
trima Kasih.. :D
Ngopi
ReplyDelete