UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

1. Sejarah terbentuk UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

2. Bentuk negara dan pasal

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.

3. Bentuk pemerintahan

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) jadi bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, seperti yang di jelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD’45.

4. Sistem pemerintahan

Kabinet di Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berubah – ubah. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 12 menteri memimpin departemen dan 4 menteri negara. Namun kabinet ini dipimpin oleh Presiden Soekarno, para mentri bertanggung jawab kepada Presiden sehingga indonesia menganut Presidensil.

Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk beberapa partai politik di Indonesia. Ada banyaknya partai politik maka dikeluarkan maklumat Pemerintah 14 November 1945 kabinet berubah menjadi kabinet parlementer dengan Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara – negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer.

5. Lembaga pemerintahan

  1. Presiden
  2. DPR
  3. BPK
  4. DPA
  5. MPR

6. Pelaksanaan UUD 1945

Undang-Undang dasar dari suatu negara hanyalah merupakan sebagian saja dari Hukum dasar negara itu dan bukanlah merupakan satu-satunya sumber hukum.

UUD 1945 menghendaki bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya republik (pasal 1 ayat 1 UUD 1945) sedangkan sistem pemerintahannya presidensial hal ini dapat dijumpai pada pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyatakan “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Pada pasal 17 ayat 1 menyatakan Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Pasal 17 ayat 2 menyebutkan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

UUS 1945 pada periode pertama ini, kita dapat jumpai adanya lima lembaga negara seperti Presiden (eksekutif), DPR (Legislatif), DPA (konsulatif), BPK (eksaminatif) dan MA (yudikatif) dan satu lembaga tertinggi negara yaitu MPR (lembaga pelaksana kedaulatan rakyat). Namun, pembagian kekuasaan pada masa kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 belumlah berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum terbentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang dimaksudkan dalam UUD 1945.

Sumber:
1. Sucipta, Made. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X SMA/SMK. Singaraja: CV. Bintang Prestasi
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (id.wikipedia.org)
3. Tata Kenegaraan Indonesia Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 dan Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (khairul-anas.blogspot.com)

Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Catatan Harian

No comments:

Post a Comment