Pengertian Dasar Negara (Artikel Lengkap)

Dasar negara berasal dari kata dasar dan negara. Arti kata ‘dasar’ berarti landasan atau foundamental. Arti kata ‘negara’ adalah suatu organisasi kekuasaan yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Dasar negara bagi bangsa Indonesia adalah Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam ensiklopedi Indonesia, kata ‘dasar’ dari tinjauan filsafat berarti asal yang pertama. Kata dasar bila dihubungkan dengan istilah negara akan mengandung arti sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara dalam berbagai bidang kehidupan.

Bagi setiap negara yang sudah merdeka akan menentukan sendiri bentuk dasar negaranya sesuai dengan idiologi yang dianut oleh negara tersebut. Dasar negara yang berdasarkan idiologi bangsanya akan memiliki daya perekat yang kuat dan dijadikan landasan atau fondasi bagi bangsa dan negara yang bersangkutan. Bagi negara-negara yang mengagungkan kebebasan individu maka dasar negaranya akan menggunakan idiologi liberal sebagai dasar negaranya. Begitu pula bagi negara yang tidak mengenal perbedaan kelas sosial sehingga semua dianggap sama, dengan paham sama rata sama rasa maka dasar negaranya akan menggunakan idiologi komunis sebagai dasar negaranya. Bagi Indonesia dasar negara yang tepat adalah Pancasila, karena Pancasila merupakan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia harus bersumberkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.


Semoga bermanfaat, Tetap Semangat! | Materi Pelajaran

3 comments:

  1. memang benar negara adalah kekuasaan yang di dalamnya ter dapat rakyat, wilayah yang berdaulat yang ber dasarkan kepada pancasila. yang mempunyai kekuatan dan nilai hukum perundangan yang berlaku di negara indonesia.,

    kunjungan balik blog sobb.,

    ReplyDelete
  2. apakah ada negara rusak oleh hukumnya sendiri?

    ReplyDelete