Uang berperan penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Adanya uang menyebabkan kegiatan ekonomi berlangsung lebih praktis. Uang berperan penting dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan hidup.
1. Pengertian Uang
Uang diterbitkan oleh otoritas moneter negara (bank sentral) untuk memperlancar kegiatan pertukaran dan perdagangan. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
2. Sejarah Perkembangan Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Sejarah perkembangan uang dapat dikelompokkan menjadi beberapa tahap, meliputi barter, uang barang, dan uang bank. Penjelasan tentang sejarah perkembangan uang bisa diuraikan sebagai berikut.
a. Barter
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem 'barter' yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Barter diartikan kegiatan tukar-menukar barang dan jasa tanpa menggunakan perantara uang. Proses barter dilakukan dengan cara menukarkan suatu barang dengan barang yang dibutuhkan. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya (kehendak ganda yang selaras/double coincidence of wants) serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya dan barang yang dibarter tidak dapat dipecah-pecah menjadi satuan kecil untuk membagi nilainya.
b. Uang Barang
Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai, khasiat, keistimewaan, atau fungsi tertentu yang dianggap berharga), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi, kerang, tembakau, dan batangan emas digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan/hambatan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
c. Uang Logam
Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, nilainya bisa ditentukan, tahan lama, tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Uang logam biasanya terbuat dari emas, perak, perunggu, tembaga, dan aluminium. Uang logam disebut sebagai uang penuh (full bodied money) yang artinya nilai uang yang tertera di permukaan sama dengan nilai yang terkandung di dalamnya. Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Proses pembuatan uang logam diawali dengan menimbang dan menentukan kadarnya. Para penguasa memerintahkan tukang tempa logam untuk menempa logam menjadi ukuran lebih kecil. logam diberi gambar dan cap resmi. Kepingan logam diber angka yang menunjukan nilainya, biasa disebut nilai nominal.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Pemberlakuan uang logam memiliki kelemahan antara lain cadangan emas dan perak di berbagai wilayah tidak sama; sulit dipindahkan atau disimpan, terutama dalam jumlah besar; serta emas dan perak memiliki fungsi lain sehingga ada pembatasan untuk memakainya sebagai uang.
d. Uang Kertas
Karena penggunaan uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas. Uang kertas diberlakukan untuk mengatasi kesulitan dalam penggunaan uang logam. Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Pemberlakukan uang kertas didasarkan pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengeluarkannya. Atas dasar hal tersebut uang kertas disebut sebagai uang kepercayaan (fiduclair money). Adanya uang kertas menghemat biaya pembuatan logam mulia. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar. Pengeluaran uang kertas perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan barang dengan penerimaan negara.
e. Uang Giral
Uang giral merupakan simpanan uang atau rekening dana di bank yang dapat dipakai sebagai alat pembayaran dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan telegraphic transfer. Adanya uang giral, menyebabkan transaksi pembayaran dalam jumlah besar menjadi lebih praktis dan aman.
3. Syarat-Syarat Uang
Suatu benda bisa diterima sebagai uang jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku secara umum. Artinya, persyaratan tersebut harus diterima oleh masyarakat yang menggunakan benda sebagai alat tukar. Syarat-syarat suatu benda menjadi uang antara lain:
- Benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
- Bahan yang dijadikan uang harus tahan lama (durability). Artinya barang yang akan dijadikan uang tersebut harus tidak mudah rusak, luntur, pecah, dll yang akan menurunkan nilai benda tersebut.
- Kualitasnya cenderung sama (uniformity).
- Mudah dibawa, disimpan, dan digunakan (portable).
- Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat (pengeluaran uang bisa diatur dan dibatasi).
- Tidak mudah dipalsukan (scarcity). Maksudnya barang tersebut cenderung langka, jadi tidak setiap orang yang bisa membuat/mendapatkan benda itu sendiri dengan sangat mudah (hanya negara/otoritas umum saja yang bisa).
- Memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
- Terdiri atas beberapa nilai. Tujuannya agar semakin mempermudah orang yang menggunakan uang tersebut dalam bertransaksi.
4. Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi asli
berfungsi sebagai alat tukar (medium of exchange) yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
1. Fungsi turunan
1) Sebagai alat pembayaran
2) Sebagai alat penimbun harta
3) Sebagai pemindah harta
4) Sebagai alat pengukur harga barang dan jasa
5) Sebagai alat pembentuk modal
6) Sebagai alat untuk meningkatkan status sosial
5. Jenis-Jenis Uang
Jenis uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
a. Uang Kartal
Uang kartal diterbitkan oleh otoritas moneter suatu negara (bank sentral). Uang kartal digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, terdiri atas uang kertas dan uang logam. Uang kertas terbuat dari bahan kertas/bahan lain yang menyerupai kertas, tidak mudah rusak, memiliki ciri-ciri tertentu, dan memudahkan masyarakat untuk mengenalinya termasuk para tunanetra. Uang kertas yang beredar di Indonesia meliputi nominal Rp1.000,00; Rp2.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00. Uang logam terbuat dari logam, seperti aluminium, nikel, tembaga, dan kuningan. Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia meliputi nominal Rp25,00; Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
b. Uang Giral
Uang giral diterbitkan oleh bank umum. Uang giral merupakan alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga, yaitu saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu. Uang giral bisa berbentuk sebagai berikut.
1) Cek
Cek adalah surat perintah kepada suatu bank untuk membayarkan sejumlah uang sebesar nilai yang dituliskan pada surat tersebut. Cek dibedakan menjadi cek atas nama dan cek atas tunjuk. Cek atas nama adalah surat perintah pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang tertulis pada cek. Cek atas tunjuk adalah surat perintah pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada siapa pun yang menguangkan cek tersebut.
2) Giro/Bilyet Giro
Giro adalah surat perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang kepada rekening seseorang atau perusahaan yang ditunjuk nasabah. Setelah diuangkan di bank, giro dapat berubah menjadi uang kartal.
3) Transfer Telegrafis
Transfer telegrafis adalah proses pembayaran sejumlah uang dengan memindahkan uang antar rekening pada bank yang sama. Perintah pembayaran melalui telegram sehingga pembayaran lebih cepat walaupun jarak antara dua orang yang berkepentingan berjauhan. Misalnya, pembayaran antara nasabah bank A (contoh) di Jakarta dengan nasabah bank A di Medan.
6. Nilai Uang
Nilai yang terkandung di dalam uang dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Nilai Nominal dan Nilai Intrinsik
Nilai nominal tertulis di permukaan uang yang nilainya tidak harus sama dengan nilai intrinsik. Misalnya, pada uang pecahan Rp10.000,00 tertulis sepuluh ribu rupiah. Artinya, nilai nominal uang tersebut sebesar sepuluh ribu rupiah.
Nilai intrinsik adalah nilai dari bahan untuk membuat uang. Nilai intrinsik biasanya berlaku pada uang logam dari bahan emas dan perak. Semakin mahal nilai bahannya, semakin tinggi nilai intrinsiknya.
b. Nilai Internal dan Nilai Eksternal
Nilai internal adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa. Jika daya beli uang menurun, nilai internalnya menurun. Nilai internal uang berkaitan dengan harga barang. Jika harga barang naik (inflasi), nilai internal menurun. Sebaliknya, jika harga barang turun (deflasi), nilai internal uang akan naik.
Nilai eksternal adalah perbandingan nilai uang terhadap mata uang asing. Jika kurs rupiah menguat, nilai eksternal akan menguat. Sebaliknya, jika kurs rupiah melemah, nilai eksternal uang akan menurun.
7. Valuta Asing
Valuta asing (valas) adalah nilai mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri. Setiap negara memiliki satuan mata uang yang berbeda-beda. Perbedaan ini menimbulkan nilai tukar mata uang atau kurs. Kurs diartikan perbandingan nilai mata uang asing dengan mata uang dalam negeri. Nilai kurs valas bergantung pada permintaan dan penawaran saat terjadi transaksi.
Nilai kurs dibedakan menjadi kurs beli, kurs jual, dan kurs tengah. Kurs beli adalah kurs yang diberlakukan pedagang valas kepada masyarakat yang akan melakukan pertukaran mata uang asing (valas) dengan rupiah. Kurs jual adalah kurs yang diberlakukan kepada masyarakat yang akan menukarkan rupiah dengan valas. Pedagang valas memperoleh keuntungan dari selisih nilai kurs beli dan kurs jual. Kurs tengah adalah kurs rata-rata antara kurs beli dan kurs jual. Nilai kurs valas bisa dilihat di bank, surat kabar, dan tempat penukaran uang (money changer).
Ada beberapa istilah yang ada hubungannya dengan kurs valas, yang diuraikan sebagai berikut.
a. Depresiasi, yaitu penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing yang disebabkan oleh mekanisme pasar.
b. Apresiasi, yaitu kenaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing yang disebabkan oleh mekanisme pasar.
c. Devaluasi, yaitu kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negara terhadap nilai mata uang asing.
d. Revaluasi, yaitu kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap nilai mata uang asing.
Untuk sejarah uang, agar lebih lengkap coba tambahkan zaman sebelum barter yaitu zaman sebelum ada tukar menukar barang atau zaman mandiri :)
ReplyDeletewah lengkap banget kontennya
ReplyDeletesaya suka sama blog nya, keren (y)