Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu panca berarti “lima” dan sila berarti “prinsip”. Pancasila telah menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. Sila-sila Pancasila juga tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Berikut adalah beberapa fungsi Pancasila. Langsung saja kita simak yang pertama:
Baca juga: Pengertian Pancasila (Artikel Lengkap)
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup berarti tuntunan yang dapat menjadi landasan dalam memecahkan suatu masalah. Pancasila berakar pada pandangan hidup yang ada di dalam masyarakat Indonesia sejak masa kerajaan Hindu hingga Sumpah Pemuda 1928. Pandangan hidup masyarakat diangkat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia melalui Pancasila. Sehingga Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia. Dengan Pancasila, masyarakat dapat memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi dengan tepat.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Selengkapnya: Pancasila Sebagai Dasar Negara (Artikel Lengkap)
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Hal tersebut tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-4 yang berbunyi:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Intisari isi alinea tersebut adalah untuk membentuk pemerintah Indonesia demi mencapai tujuan bangsa, disusunlah Undang-Undang Dasar dengan berdasarkan pada Pancasila.
3. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Pancasila sebagai dasar filsafat negara mampu menjawab pertanyaan yang bersifat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Filsafat Pancasila juga mampu mencari kebenaran yang substansial tentang hakikat, ide, dan tujuan negara. Fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara akan terlihat jelas ketika kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah berjalan teratur.
4. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Selengkapnya: Pancasila Sebagai Ideologi Negara (Artikel Lengkap)
Pancasila menjadi suatu konsep yang dijadikan pegangan untuk mencapai tujuan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila terbentuk melalui proses pemikiran normatif founding father (pendiri bangsa) kita yaitu Soekarno. Beliau melihat keberagaman suku, agama, dan kebudayaan yang sangat majemuk di ribuan pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Maka dari itu, beliau membentuk ideologi yang mampu mencakup seluruh masyarakat tidak memandang suku, agama, ras, dan adat istiadatnya.
5. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Indonesia memiliki suku, agama, ras, dan adat istiadat yang sangat beragam. Kemajemukan ini menjadi tantangan untuk mengetahui kepribadian bangsa ini. Pancasila dianggap mewakili kepribadian bangsa Indonesia karena Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia yang sudah ada dan berkembang sejak berabad-abad dahulu. Pancasila merangkumnya menjadi nilai-nilai bangsa yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kepribadian bangsa juga mencerminkan jiwa dan pandangan hidup rakyat Indonesia.
6. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Menurut Friedrich Carl von Savigny, setiap bangsa memiliki vulgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa) masing-masing. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia itu sendiri. Menurut A.G. Pringgodigdo, Pancasila telah ada sejak adanya bangsa Indonesia karena Pancasila memberi ciri khas bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
7. Pancasila sebagai Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berarti Pancasila menjadi sumber bahan penyusunan peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasar 2 Undang Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan yang berbunyi:
“Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.”
8. Pancasila sebagai Identitas Nasional
Identitas nasional adalah ciri, tanda, atau jati diri yang melekat pada bangsa Indonesia sehingga membedakan Indonesia dengan bangsa lain. Salah satu identitas nasional adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila telah mencakup unsur-unsur pembentuk identitas nasional yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan bahasa yang sangat beragam dan majemuk. Prinsip-prinsip dasar tersebut ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat negara.
9. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Pendiri Bangsa
Pancasila berfungsi sebagai perjanjian luhur karena digali dari aspek sosiologi dan kebudayaan. Pancasila disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh para founding father (pendiri bangsa) sehingga harus diamalkan dan dilestarikan. Keragaman agama dan budaya telah menjadi tolak ukur mengapa Pancasila disebut sebagai perjanjian luhur bangsa. Karena setiap masyarakat dari berbeda agama dan kebudayaan menyatakan bersatu atas nama bangsa Indonesia sehingga menjadikan Pancasila sebagai perjanjian yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia.
10. Pancasila sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa dari perpecahan dan konflik yang terjadi di tengah masyarakat karena Pancasila digali dari keberagaman suku, agama, ras, dan kebudayaan yang berbeda-beda dan sangat majemuk. Pancasila tidak memihak kepada salah satu agama atau budaya tertentu. Sila ketiga Pancasila bahkan menegaskan persatuan Indonesia. Sedangkan sila-sila lain sangat mendukung persatuan bangsa seperti ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dari itu, setiap masyarakat harus mampu menjiwai secara mendalam dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
11. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Cita-cita bangsa tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea II yaitu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sedangkan tujuan bangsa tercantum dalam alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk memenuhi cita-cita dan tujuan bangsa, maka disusunkan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila. Maka dari itu, Pancasila menjadi intisari dari cita-cita dan tujuan bangsa yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.
12. Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa
Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, asal, tujuan, nilai, dan arti dunia seisinya khususnya manusia dan kehidupannya. Falsafah hidup bangsa mencerminkan konsepsi yang menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor sentral dalam kedudukan yang fungsional terhadap segala sesuatu yang ada. Ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diinginkan agar tertanam dalam hati sanubari masyarakat dan diterapkan melalui kebiasaan, perilaku, dan kegiatan masyarakat. Kelima sila yang tercantum dalam Pancasila memberikan makna hidup dan dapat dijadikan tuntunan dan tujuan hidup. Pancasila sebagai falsafah hidup merupakan inti semangat bersama secara nyata yang ada di Indonesia. Mengingat Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan kebudayaan yang beragam yang tentu saja melahirkan moral yang berbeda. Namun, Pancasila memiliki moral yang berlaku umum di setiap masyarakat dan golongan apapun moral yang diterapkan.
13. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Paradigma berarti kerangka pemikiran. Dalam menyusun program pembangunan nasional dibutuhkan suatu kerangka pemikiran yang melandasi pembangunan nasional itu sendiri. Pancasila dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional baik itu di bidang sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dll. Itu dikarenakan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila dapat diterapkan dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pembangunan nasional harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia.
Referensi
- Fungsi-Fungsi Pancasila (http://robortriddle.blogspot.co.id/2012/10/fungsi-fungsi-pancasila.html)
- FUNGSI-FUNGSI PANCASILA (http://mentarivision.blogspot.co.id/2011/12/fungsi-fungsi-pancasila.html)
- PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA (https://fajarsundari146.wordpress.com/2012/01/12/pancasila-sebagai-filsafat-bangsa-indonesia/)
- Materi 4: Pancasila Sebagai Identitas Bangsa (http://yuditya_tucunan-fisip13.web.unair.ac.id/artikel_detail-98049-Pkn-Materi%204:%20Pancasila%20Sebagai%20Identitas%20Bangsa.html)
- PANCASILA SEBAGAI PERJANJIAN LUHUR (http://afrismaasihpancasila.blogspot.co.id/2016/10/pancasila-sebagai-perjanjian-luhur.html)
- Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa (http://kesbangpol.banyumaskab.go.id/page/18056/pancasila-sebagai-alat#.WaprtrpuLIU)
- Makna Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa (http://sinergibangsa.org/makna-pancasila-sebagai-falsafah-hidup-bangsa/#)
- PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL (http://forester-untad.blogspot.co.id/2012/11/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html)
Anda bisa request artikel apa saja melalui hedisasrawan@merahputih.id atau langsung saja lewat komentar dibawah :)
No comments:
Post a Comment