Pengertian Pariwisata (Artikel Lengkap)

Pariwisata adalah perjalanan untuk mencari kesenangan, sekaligus merupakan teori dan praktik berwisata, bisnis menarik, mengakomodasi, dan menghibur wisatawan, dan bisnis jasa tur. Pariwisata bisa antar negara atau domestik.Orang dianggap berpariwisata jika bepergian sejauh paling tidak 80 km dari rumahnya, jika di bawah itu disebut “pelancong”.

Pengertian Pariwisata

1. Asal Mula Kata Pariwisata

Etimologi kata “pariwisata” berasal dari bahasa Sansekerta yaitu pari dan wisata. Kata pari berarti “bersama” atau “berkeliling”, sedangkan kata wisata berarti “perjalanan”. Jadi, secara harfiah “pariwisata” berarti “perjalanan berkeliling bersama-sama”.

2. Arti Kata Pariwisata

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “pariwisata” merupakan nomina (kata benda) yang berarti:

  1. Yang berhubungan dengan perjalanan untuk rekreasi, pelancongan, turisme.

3. Definisi Pariwisata

Menurut World Tourism Organization, definisi pariwisata adalah pergi “melampaui persepsi umum pariwisata sebagai hal yang terbatas pada kegiatan liburan saja” dan sebagai orang-orang “yang bepergian ke dan tinggal di tempat-tempat di luar lingkungan mereka selama tidak lebih dari satu tahun berturut-turut untuk bersantai, bisnis, dan tujuan lain.

4. Pengertian Pariwisata Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian pariwisata menurut beberapa ahli:

  1. Menurut Robert McIntosh, pariwisata adalah gabungan dari interaksi antara pemerintah selaku tuan rumah pariwisata, bisnis, dan wisatawan.
  2. Menurut Herman V. Schulard, pariwisata adalah sejumlah kegiatan terutama yang ada kaitannya dengan perekonomian secara langsung berhubungan dengan masuknya orang-orang asing melalui jalur lalu lintas di suatu negara, kota, dan daerah tertentu.
  3. Menurut Prof. Salah Wahab, pariwisata adalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar dan mendapat pelayanan secara bergantian di antara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri ataupun di luar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu dalam mencari dan memperoleh kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya (dimana ia tinggal).

5. Pandangan Hukum Tentang Pengertian Pariwisata

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.


Referensi:

  1. PENGERTIAN PARIWISATA MENURUT AHLI DAN UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN (http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-pariwisata-menurut-ahli-dan.html)
  2. PENGERTIAN PARIWISATA (http://assharrefdino.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-pariwisata.html)
  3. Tourism (https://en.m.wikipedia.org/wiki/Tourism)
  4. Pariwisata (https://id.wikipedia.org/wiki/Pariwisata)


Anda bisa request artikel apa saja melalui hedisasrawan@gmail.com atau langsung saja lewat komentar dibawah :)

No comments:

Post a Comment