Lembaga keuangan adalah suatu badan yang melalui kegiatanya di bidang keuangan dapat menarik atau menyalurkan uang kepada masyarakat. Lembaga keuangan yag paling utama adalah bank. Selain bank, ada juga lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
2. Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank di Indonesia berkembang sejak tahun 1972. Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
3. Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut adalah fungsi lembaga keuangan bukan bank:
- Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
- Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
- Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
- Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.
4. Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
- Berbadan hukum indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia
- Berbadan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
- Berbadan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
5. Prinsip-Prinsip Lembaga Keuangan Bukan Bank
Dalam melaksanakan kegiatannya, lembaga keuangan bukan bank memegang prinsip sebagai berikut:
- Mengetahui nasabah (latar belakang, identitas, rekening, dan transaksi).
- Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.
6. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank mencakup lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, leasing, dll.
6.1. Perusahaan Asuransi
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. Dana yang dihimpun perusahaan asuransi umumnya diinvestasikan dalam surat berharga atau dipinjamkan kepada pihak lain. Jenis asuransi dapat berupa asuransi kejiwaan, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, dll. Dengan asuransi, diharapkan masyarakat dapat berkurang bebannya saat tulang punggung keluarga terkena musibah atau saat suatu benda berharga mengalami kerusakan total yang tidak disengaja.
6.2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Syarat pinjaman biasanya mudah, tanpa jaminan, dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam juga dapat menumbuhkan minat menabung dan gaya hidup hemat. Sumber dana koperasi simpan pinjam adalah simpanan pokok (dibayar saat pertama kali menjadi anggota), simpanan wajib, simpanan suka rela, bantuan pemerintah, hibah, dana cadangan koperasi, dan modal pinjaman dari pihak lain.
6.3. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner, dan menjadi pedagang dalam pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau kepentingan lain.
6.4. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan dana pensiun. Pegawai negeri sipil yang sudah pensiun/tidak bekerja akan memperoleh dana pensiun setiap bulan melalui Taspen. Dana ini diperoleh dari pemotongan gaji.
6.5. Perusahaan Umum Pegadaian
Perum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang bertujuan memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah yang nilai pinjamannya didasarkan pada nilai barang jaminannya. Pegadaian tidak memperhatikan penggunaan uang tersebut sehingga dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Tujuan pemerintah menyelenggarakan Perum Pegadaian adalah untuk membantu rakyat kecil dengan memberikan kredit/pinjaman agar terhindar dari kreditor liar yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Jaminan kredit yang digadaikan dapat berupa benda bergerak (kendaraan, elektronik, atau perhiasan) atau tidak bergerak (tanah atau bangunan). Jangka waktu pinjaman biasanya selama kurang dari atau satu tahun. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dapat melunasi, maka jaminan kredit akan dilelang.
6.6. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengguna leasing (lessee) membayar dengan jumlah yang telah ditentukan secara rutin kepada pemilik. Penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikan.
6.7. Bursa Efek
Bursa efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Tujuan bursa efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan saham/obligasi/surat berharga guna membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
Sumber:
Judul | Alamat |
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) | http://ssbelajar.blogspot.com/2014/03/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html |
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Contohnya | http://www.artikelsiana.com/2014/09/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb-dan.html |
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Fungsinya | http://www.zakapedia.com/2014/10/pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank.html |
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Non bank | http://www.bayupratama.com/2014/11/pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank.html |
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com
maksih ya
ReplyDeletegood
ReplyDeleteApakah karoseri merupakan lkbb ? Misal kita beli bus atau truck secara kredit langsung ke karoseri ? Tksh
ReplyDeletePeranannya dong tolong
ReplyDeleteMakasiiii😆
ReplyDeleteMakasih ya kak....
ReplyDeleteBanyak belajar dari sini saya
Makin maju ya kak blognya