Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal 
balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan 
analitis. Sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu sosiologi yang menggunakan 
pendekatan interdisipliner dalam ilmu hukum. Beberapa orang melihat bahwa 
sosiologi hukum diperlukan dalam sosiologi sedangkan yang lainnya menganggap 
bahwa sosiologi hukum sebagai bidang studi yang berada di antara ilmu hukum dan 
sosiologi. Bahkan ada juga yang menganggap bahwa sosiologi hukum bukan merupakan 
bagian dari sosiologi maupun ilmu hukum. Sosiologi hukum telah menjadi dasar 
mediasi hukum dan keadilan dari segi masyarakat beserta budaya dan tatanan 
normatif masyarakat disamping kepentingan 
politik dan 
ekonomi. Sosiologi hukum telah menjadi kontrol sosial yang 
bersifat memaksa.
Terlepas dari perdebatan diatas, sosiologi hukum tetap 
menggunakan metode penelitian dari teori-teori dasar sosiologi dan beberapa ilmu 
sosial lain seperti antropologi sosial, ilmu politik, kriminologi, dan 
psikologi. Dengan demikian, sosiologi hukum mencerminkan teori 
sosial dan menggunakan metode ilmiah sosial untuk mempelajari hukum, lembaga 
hukum, dan perilaku hukum.
Objek sosiologi hukum adalah masyarakat, hukum, perubahan 
sosial, interaksi sosial, kelompok sosial, dan pengaruh timbal balik antara 
masyarakat dan hukum.
 
Fungsi sosiologi hukum adalah untuk memahami perkembangan hukum 
di suatu negara, mengetahui apakah hukum tersebut efektif apa tidak pada 
masyarakat, menganalisis penerapan hukum di masyarakat, mengkonstruksikan 
fenomena hukum yang terjadi di masyarakat, dan mempetakan masalah-masalah sosial 
dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Lebih khusus, sosiologi hukum terdiri dari berbagai pendekatan 
studi hukum kepada masyarakat dan mengujinya secara empiris dan berteori hukum 
dan faktor sosial. Area penelitian sosiologi hukum terdiri dari lembaga hukum, 
kontrol sosial, peraturan, interaksi antar hukum, masalah sosial dalam hukum, 
profesi hukum, dan hubungan antara hukum dengan 
perubahan sosial.
Sosiologi hukum juga bermanfaat bagi penelitian yang dilakukan 
oleh bidang studi lain seperti hukum perbandingan, yurisprudensi, teori hukum, 
hukum dan ekonomi, dan hukum dan sastra. Objeknya meliputi sejarah hukum dan 
keadilan. Misalnya, di bidang yurisprudensi difokuskan pada pertanyaan 
kelembagaan yang disesuaikan dengan situasi sosial dan politik.
Bagian dari: Sosiologi (Artikel Lengkap)
1. Asal Pemikiran Sosiologi 
Hukum
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali ke karya para 
sosiolog dan ahli hukum pada abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan 
masyarakat secara sosiologis diteliti oleh Max Weber dan Emile Durkheim. 
Tulisan-tulisan oleh sosiologi ini merupakan dasar bagi sosiologi hukum sampai 
saat ini. Sejumlah ilmuwan lainnya terutama para ahli hukum juga menggunakan 
teori dan metode ilmiah sosial untuk mengembangkan teori-teori sosiologi hukum 
seperti Leon Petrazycki, Eugen Ehrlich, dan Georges Gurvitch.
Menurut Max Weber, yang disebut “bentuk rasional hukum” adalah 
dominasi dalam masyarakat dan tidak disebabkan oleh orang tetapi dengan 
norma-norma abstrak. Hukum yang koheren berkontribusi dalam perkembangan politik 
modern dan negara birokratis modern seiring pertumbuhan kapitalisme. Secara 
umum, sudut pandang Max Weber dapat digambarkan sebagai pendekatan eksternal 
hukum yang mempelajari karakteristik empiris hukum, yang bertentangan dengan 
perspektif internal dari ilmu hukum dan pendekatan moral filsafat hukum.
Emile Durkheim dalam bukunya The Division of Labour in 
Society mengatakan bahwa sebagai masyarakat yang semakin kompleks, tubuh 
hukum perdata yang bersangkutan tumbuh dengan mengorbankan hukum pidana dan 
sanksi pidana. Seiring dengan waktu, hukum telah mengalami transformasi dari 
hukum represif menjadi hukum restitutif. Hukum restitutif berlaku di masyarakat 
dimana individualitasnya tinggi dan terdapat penekanan pada hak dan tanggung 
jawab pribadi. Ia juga berpendapat bahwa sosiologi hukum harus dikembangkan 
bersama sosiologi moral untuk mengembangkan nilai yang tercermin di dalam 
hukum.
Eugen Ehrlich dalam bukunya Fundamental Principles of the 
Sociology of Law mengembangkan pendekatan sosiologi terhadap studi hukum 
dengan berfokus pada jaringan sosial dan kelompok-kelompok terorganisir dalam 
kehidupan sosial. Ia mencari hubungan antara hukum dan norma-norma sosial pada 
umumnya.
“Pusat gravitasi pengembangan hukum tidak pernah lepas dari 
kegiatan negara, seharusnya berasal dari masyarakat itu sendiri. Hal itu harus 
dicari pada saat ini.”
— Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of 
Law
Pemikiran ini menjadi sasaran kritik oleh para pendukung hukum 
positivisme seperti ahli hukum Hans Kelsen yang menyebut bahwa hukum yang 
diciptakan oleh negara dan hukum yang dihasilkan oleh organisasi sosial 
non-negara sangatlah berbeda. Menurut Hans Kelsen, Eugen Ehrlich ambigu dengan 
kata Sein (“adalah”) dan Sollen (“harus”). Namun, beberapa 
orang berpendapat bahwa Eugen Ehrlich telah membedakan antara hukum positif 
(hukum negara) yang selalu dipelajari dan digunakan oleh pengacara, dan bentuk 
lain dari hukum yang Ehrlich sebut “hukum yang hidup”. Hukum tersebut mengatur 
kehidupan sehari-hari dan untuk mencegah konflik antara pengacara dan 
pengadilan.
Leon Petrazycki membedakan antara “hukum resmi” yang didukung 
oleh negara dan “hukum intuitif” yang terdiri dari pengalaman hukum yang pada 
akhirnya membentuk proses psikis yang komplek di dalam pikiran individu tanpa 
perlu referensi dari yang berwenang. Karya tulis Petrazycki mampu menangani 
masalah sosiologis dengan menggunakan metode empiris, ia mengatakan bahwa 
seseorang hanya bisa mendapatkan pengetahuan tentang suatu objek atau hubungan 
dengan observasi. Namun, ia menulis teorinya dengan lebih banyak menggunakan 
bahasa psikologi kognitif dan filsafat moral daripada sosiologi. Akibatnya, 
kontribusinya terhadap perkembangan sosiologi hukum masih belum diakui. Ada 
beberapa orang yang secara langsung terinspirasi oleh karya Petrazycki seperti 
sosiolog hukum asal Polandia Adam Podgórecki.
Theodor Geiger mengembangkan analisis teori hukum Marxis. Ia 
menyoroti bagaimana hukum menjadi faktor dalam transformasi sosial masyarakat 
demokratis seperti mendapatkan hak pilih.
Georges Gurvitch tertarik pada manifestasi simultan hukum dalam 
berbagai hukum dan pada berbagai tingkat 
interaksi sosial. Tujuannya adalah untuk merancang konsep 
“hukum sosial” sebagai hukum integrasi dan kerjasama. Hukum sosial Gurvitch 
adalah bagian integrasi dari sosiologi pada umumnya. Hal ini juga merupakan 
salah satu kontribusi sosiologi untuk teori hukum, karena menentang semua 
konsepsi hukum berdasarkan satu sumber yaitu otoritas hukum, politik, dan 
moral.
2. Pendekatan Sosiologis Terhadap Studi 
Hukum
2.1. Sosiologi Hukum Modern
Sosiologi hukum didirikan sebagai bidang pembelajaran akademik 
dan penelitian empiris setelah Perang Dunia Kedua. Setelah Perang Dunia II, 
studi hukum tidak berpusat pada sosiologi, meskipun beberapa sosiolog ternama 
tidak menulis tentang peranan hukum dalam masyarakat. Contohnya dalam karya 
Talcott Parsons yang menyatakan bahwa hukum sebagai mekanisme penting dalam 
kontrol sosial. Sosiolog kritis mengembangkan perspektif hukum sebagai alat 
kekuasaan. Namun, teori lain sosiologi hukum, seperti yang dikemukakan Philip 
Selznick, bahwasannya hukum modern menjadi semakin responsif terhadap kebutuhan 
masyarakat dan harus didekati secara moral juga. Namun, sosiologi Amerika Donald 
Black, mengembangkan teori ilmiah hukum atas dasar paradigma sosiologis. 
Sosiolog Jerman Niklas Luhmann melihat hukum sebagai normatif tertutuf, namun 
secara kognitif terbuka.
“Semua kehidupan manusia dibentuk oleh hukum baik secara 
langsung maupun tidak langsung. Hukum itu seperti pengetahuan yakni sebuah fakta 
penting dan meresap pada kondisi sosial.”
— Niklas Luhmann, A Sociological Theory of 
Law
Filsuf sosial Jürgen Habermas tidak sependapat dengan 
pernyataan Luhmann dan berpendapat bahwa hukum sebagai sistem lembaga yang 
mewakili kepentingan rakyat. Pierre Bourdieu melihat hukum sebagai bidang 
sosial.
2.2. Hukum dan Masyarakat
Hukum dan Masyarakat adalah gerakan dari Amerika Serikat yang 
didirikan setelah Perang Dunia Kedua melalui inisiatif terutama dari sosiolog 
yang memiliki kepentingan studi hukum. Alasan dari gerakan Hukum dan Masyarakat 
ini diringkas menjadi dua kalimat pendek oleh Lawrence Friedman yaitu “Hukum 
adalah penting dan berperan besar di Amerika Serikat. Hukum terlalu penting 
untuk diserahkan kepada pengacara”. Ia sendiri percaya bahwa “studi hukum dan 
lembaga hukum dalam konteks sosial bisa menjadi bidang ilmiah yang berbeda 
dengan pendekatan metode penelitian yang berbeda”. Pembentukan Asosiasi Hukum 
dan Masyarakat pada tahun 1964 dan Undang-Undang Masyarakat tahun 1966 telah 
menjamin kegiatan ilmiah Hukum dan Masyarakat dan memungkinkannya untuk 
mempengaruhi pendidikan hukum dan pembuatan kebijakan di Amerika Serikat.
Perbedaan utama antara sosiologi hukum dan Hukum dan Masyarakat 
adalah Hukum dan Masyarakat tidak membatasi diri secara teoritis dan metodologis 
sosiologi dan tidak untuk mengakomododasi semua disiplin ilmu sosial tidak 
seperti sosiologi hukum. Hukum dan Masyarakat tidak hanya menyediakan tempat 
bagi sosiolog, antropolog sosial, dan ilmuwan politik yang berkepentingan dengan 
hukum, namun juga menggabungkan psikolog dan ekonom yang belajar hukum.
2.3. Yurisprudensi Sosiologis
Sosiologi hukum sering dibedakan dengan yurisprudensi 
sosiologis, meskipun sampai saat ini masih terjadi perdebatan. Yurisprudensi 
sosiologis berusaha untuk mendasarkan argumen hukum pada wawasan sosiologi. 
Tidak seperti teori hukum yang menggunakan praktek biasa. Yurisprudensi 
sosiologi dikembangkan di Amerika Serikat oleh Louis Brandeis dan Roscoe Pound 
dan dipengaruhi oleh karya perintis sosiolog hukum seperti ahli hukum Austria 
Eugen Ehrlich dan sosiolog Rusia-Perancis Georges Gurvitch.
Meskipun membedakan antara berbagai cabang studi ilmiah 
sosial-hukum, yurisprudensi sosiologis memungkinkan kita untuk menjelaskan dan 
menganalisis perkembangan sosiologi hukum dalam kaitannya dengan sosiologi dan 
studi hukum.
3. Studi Sosio-Hukum
Studi sosio-hukum telah berkembang di Inggris terutama di 
kalangan sekolah hukum. Studi ini sedikit berbeda dengan sosiologi hukum karena 
sosiologi hukum lebih kual ilmu sosialnya. Sosio-hukum telah dianggap sebagai 
cabang dari sosiologi hukum. Namun Max Travers menganggap bahwa studi 
sosio-hukum merupakan bagian dari kebijakan sosial terutama yang berkaitan 
dengan kebijakan pemerintah dalam penyediaan jasa hukum.
Terdapat beberapa praktisi studi sosio-hukum seperti Profesor 
Carol Smart, Profesor Mavis Maclean, dan John Eekelaar.
3.1. Metode Investigasi Sosio-Hukum
Sosiologi hukum tidak memiliki metode investigasi khusus untuk 
melakukan penelitian sosio-hukum. Sebaliknya, sosio-hukum menggunakan berbagai 
metode ilmiah sosial, termasuk teknik penelitian kualitatif dan kuantitatif, 
untuk mengeksplorasi hukum dan fenomena hukum. Pendekatan analisis wacana dan 
etnografi juga digunakan sebagai salah satu metode pengumpulan data dan analisis 
yang digunakan dalam studi sosio-hukum.
4. Merancang Konsep Sosiologis 
Hukum
Berbeda dengan pemahaman hukum sebelumnya, sosiologi hukum 
tidak melihat dan menentukan hukum hanya sebagai aturan, doktrin, dan keputusan, 
melainkan secara independen dari masyarakat. Aspek berbasis aturan hukum penting 
untuk diakui tetapi harus memberikan dasar yang memadai untuk menggambarkan, 
menganalisis, dan memahami hukum dalam konteks sosialnya. Dengan demikian, 
sosiologi hukum menganggap hukum sebagai seperangkat praktik institusional yang 
telah berevolusi dari waktu ke waktu dan dikembangkan melalui budaya, ekonomi, 
dan sosial-politik. Sebagai sistem sosial modern, hukum tidak berusaha untuk 
mendapatkan dan mempertahankan otonomi secara independen dari lembaga sosial 
lainnya dan sistem lain seperti agama, politik, dan ekonomi. Namun, secara 
historis dan fungsional tetap terkait dengan lembaga-lembaga lainnya. Dengan 
demikian, salah satu tujuan sosiologi hukum tetap merancang metodologi empiris 
untuk menggambarkan dan menjelaskan hubungan antara hukum modern dengan 
lembaga-lembaga sosial lainnya.
Beberapa pendekatan yang mempengaruhi sosiologi hukum telah 
menentang definisi hukum dalam hal hukum resmi (negara). Dari sudut pandang ini, 
hukum dipahami secara luas dan mencakup tidak hanya sistem hukum, 
lembaga-lembaga hukum resmi, dan prosesnya, tetapi juga berbagai norma resmi 
atau tidak resmi dan peraturan yang dibuat di dalam kelompok, asosiasi, dan 
masyarakat. Studi sosiologi hukum menjadi tidak terbatas dari menganalisis 
bagaimana aturan atau lembaga hukum berinteraksi dengan kelas sosial, jenis 
kelamin, ras, agama, jenis kelamin, dan kategori sosial lainnya. Sosiologi hukum 
juga berfokus pada bagaimana menata norma di dalam berbagai kelompok dan 
masyarakat termasuk masyarakat pengacara, pengusaha, ilmuan, anggota partai 
politik, atau bahkan anggota Mafia. Singkatnya, hukum dipelajari sebagai bagian 
dari lembaga sosial dan masyarakat.
5. Perspektif Kontemporer Sosiologi 
Hukum
5.1. Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum adalah sebuah konsep yang dikembangkan oleh 
sosiologi hukum dan antropolog sosial untuk menggambarkan beberapa lapisan hukum 
yang ada di suatu negara atau masyarakat. Pluralisme hukum juga didefinisikan 
sebagai suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan di 
bidang sosial yang sama. Pluralis hukum mendefinisikan hukum secara luas untuk 
mencakup tidak hanya sistem pengadilan dan hakim yang didukung oleh negara, 
tetapi juga dalam bentuk norma non-hukum. Pluralisme hukum terdiri dari banyak 
pendekatan metodologis yang berbeda dan sebagai sebuah konsep.
“Ideologi positivisme hukum berpegang pada imajinasi pengacara 
dan ilmuwan sosial yang berhasil menyamar sebagai fakta dan telah membentuk batu 
fondasi teori sosial dan hukum”
— John Griffiths, “What is Legal Pluralism”
Pluralisme hukum telah menempati posisi tengah dalam teorisasi 
sosio-hukum dan sosiologi hukum awal. Teori-teori dari sosiolog Eugen Ehrlich 
dan Georges Gurvitch telah memberikan kontribusi awal secara sosiologis untuk 
pluralisme hukum. Para kritikus sering bertanya: “Bagaimana hukum dibedakan 
dalam sudut pandang pluralis dari sistem normatif lainnya? Apa yang membuat 
sistem aturan sosio-hukum?”.
Kritik yang ditujukan pada pluralisme hukum sering menggunakan 
asumsi dasar hukum positif untuk mempertanyakan keabsahan teori pluralisme 
hukum. Roger Cotterrell menjelaskan bahwa konsepsi pluralis harus dipahami 
sebagai bagian dari usaha sosiolog hukum untuk memperluas perspektif hukum.
5.2. Autopoiesis Sosiologi Hukum
Humberto Maturana dan Francisco Varela awalnya menciptakan 
konsep autopoiesis dalam biologi untuk menggambarkan reproduksi 
sel melalui pembelahan diri. Konsep ini kemudian dipinjam dan 
direkonstruksi dalam bentuk sosiologis, dan dimasukkan ke dalam sosiologi hukum 
oleh Niklas Luhmann. Sistem teori Luhmann ini melampaui pemahaman klasik dimana 
komunikasi sebagai elemen dasar dari setiap sistem sosial. Menurut Roger 
Cotterrell, Lumann memperlakukan teori sebagai dasar untuk semua analisis 
sosiologis terhadap sistem sosial dan hubungan timbal baliknya. Postulat teori 
autopoiesis tidak memberi banyak panduan penelitian empiris namun meyakinkan 
apakah penelitian ini bisa menemukan sesuatu.
5.3. Budaya Hukum
Budaya hukum adalah salah satu konsep sentral dari sosiologi 
hukum. Studi tentang budaya hukum dapat dianggap sebagai salah satu pendekatan 
umum dalam sosiologi hukum.
Sebagai sebuah konsep yang mengacu pada pola dan perilaku 
sosial secara hukum, oleh karena itu dianggap sebagai subkategori dari konsep 
budaya. Konsep ini masih baru. Menurut David Nelken, istilah ini memiliki arti 
yang sama dengan tradisi hukum atau gaya hukum. Budaya hukum mengajak kita untuk 
mengeksplorasi keberadaan variasi hukum yang sistematis antara hukum tertulis 
dan hukum dalam tindakan beserta hubungannya.
Pendekatannya berfokus pada aspek budaya hukum, perilaku hukum, 
dan lembaga hukum. Dengan demikian, budaya hukum memiliki kesamaan dengan 
antropologi budaya, pluralisme hukum, dan perbandingan hukum.
Lawrence M. Friedman adalah sarjana sosio-hukum yang 
memperkenalkan gagasan budaya hukum ke dalam sosiologi hukum. Menurut Friedman, 
budaya hukum mengacu pada pengetahuan tentang sikap dan pola perilaku masyarakat 
terhadap sistem hukum. Friedman menekankan pluralitas hukum menunjukkan bahwa 
seseorang dapat mengeksplorasi budaya hukum pada berbagai tingkat abstrak 
misalnya pada tingkat sistem hukum, negara, atau masyarakat.
5.3. Feminisme dalam Sosiologi Hukum
Hukum telah dianggap sebagai salah satu wadah penting bagi 
feminisme. Seperti yang telah ditunjukkan oleh feminis Ruth Fletcher yang 
berhasil menggabungkan teori dan prakteknya melalui litigasi, kampanye 
reformasi, dan pendidikan hukum. Kaum feminis telah terlibat langsung dengan 
hukum dan bahkan mengambil profesi hukum. Dengan demikian, perempuan telah 
berperan penting dalam membuat hukum dan mengaksesnya sesuai kebutuhan. Dengan 
menggunakan konsep hukum dan metode analisis kritis, kaum feminis telah dapat 
mempertanyakan dan memperdebatkan suatu hukum.
5.4. Globalisasi dalam Sosiologi Hukum
Globalisasi sering didefinisikan sebagai proses perkembangan 
budaya di tingkat masyarakat dunia secara radikal. Hukum merupakan unsur penting 
dari proses globalisasi. Penelitian tentang pentingnya hukum dalam globalisasi 
sudah dilakukan pada tahun 1990-an oleh beberapa ilmuwan seperti Yves Dezalay, 
Bryant Garth, dan Volkmar Gessner. Meskipun penting, namun pentingnya hukum 
dalam hal menciptakan dan mempertahankan proses globalisasi sering diabaikan 
dalam sosiolog globalisasi. Bahkan sedikit terbelakang dalam sosiologi 
hukum.
Referensi:
- 
Sosiologi Hukum 
(https://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/) 
- 
Sociology of law 
(https://en.wikipedia.org/wiki/Sociology_of_law) 
- 
Sosiologi Hukum 
(http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/04/sosiologi-hukum.html) 
- 
Materi Sosiologi Hukum Awal (Pengantar) 
(http://www.kompasiana.com/lismanto/materi-sosiologi-hukum-awal-pengantar_551225a68133113754bc6013) 
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke 
hedisasrawan@gmail.com atau langsung saja lewat kolom komentar :)