Pajak kendaraan bermotor selalu wajib untuk
dibayarkan setiap tahunnya. Pembayaran tersebut haruslah tepat dengan tanggal
heregistrasi atau sebelumnya. Dengan mengikuti teknologi yang ada, saat ini
pembayaran dapat dilakukan dengan online.
Cara
bayar pajak motor online ini banyak
diminati, terutama untuk kalangan yang sibuk dan tidak sempat mengantre di
tempat pembayaran umum.
Persiapkan
saat Membayar Pajak Online
Ketika membayar pajak kendaraan secara online,
bukan berarti Anda hanya cukup bermodalkan HP saja. Akan tetapi, ada dokumen
dan kelengkapan kendaraan yang dibutuhkan. Lantas apa sajakah keperluan
tersebut?
Beberapa persiapan ketika membayar pajak tahunan
meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy, KTP asli yang
masih berlaku dan sesuai dengan nama pemilik kendaraan, serta sejumlah uang
untuk membayar pajak.
Selanjutnya, saat membayar pajak 5 tahunan, Anda
perlu mempersiapkan STNK asli dan fotocopy, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) asli dan fotocopy, KTP asli dan fotocopy serta uang untuk membayar pajak
kendaraan. Namun, pajak 5 tahunan ini tidak bisa dibayar secara online.
Cara
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online
Perlu diketahui sebelumnya bahwa pembayaran
pajak kendaraan bermotor secara online ini hanya berlaku bagi kendaraan
bermotor yang terdaftar di provinsi besar saja seperti DKI Jakarta, Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Aceh. Untuk provinsi lain, bisa Anda bayar dengan
cara manual. Menurut Duwitmu, begini carannya:
1. Bayar
Pajak Online Melalui ATM
Adapun, langkah membayar pajak kendaraan via ATM
adalah pergilah ke mesin ATM terdekat lalu klik menu “Bayar” dan
pilihlah “Menu Lainnya”. Setelah itu, pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
dan klik “e-Samsat”. Selanjutya, masukkan
Nomor Polisi (Nopol) dan bayar pajak kendaraan Anda.
2.
Pembayaran Melalui e-Samsat
Cara
bayar pajak kendaraan bermotor online
dengan e-samsat yaitu masuklah ke portal samsat sesuai daerah kendaraan Anda
terdaftar misal http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki untuk wilayah DKI Jakarta. Setelah itu,
masukkan kode dan dapatkan konversi Nomor Polisi. Selanjutnya, bayarlah ke ATM.
3. Via
Smarthphone
Sekarang, cara lebih mudah bisa dirasakan
pengguna smartphone, langkah ini digunakan agar orang yang membayar cukup di
rumah saja dan tinggal membayar sesuai nominal. Dengan cara:
- Masuk ke portal sesuai daerah kendaraan Anda terdaftar via smartphone.
- Selanjutnya, masukkan kode, dan dapatkan konversi Nomor Polisi.
- Lalu, bayar ke ATM.
- Yang terakhir, simpanlah struk bukti pembayaran.
Selain dengan internet, Anda juga bisa membayar
pajak melalui layanan SMS dengan cara
- Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 (SMS Gateaway Server Dispenda Aplikasi Samsat) menggunakan format yang telah disedikan yakni : esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email)
- Selanjutnya, lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan blokir di server Polda.
- Tunggu balasan SMS yang isinya adalah: kode bayar, data kendaraan dan jumlah tagihan.
- Bayarlah pajak kendaraan melalui ATM terdekat.
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi dari pihak SAMSAT.
- Terakhir, Pergilah ke Kantor Samsat untuk menukar struk yang Anda miliki dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Itulah beberapa cara bayar pajak
kendaraan bermotor online. Kini langkahnya sangat mudah dan tidak
akan mengganggu aktivitas Anda. Semoga terbantu dan jadilah warga negara yang
baik dengan taat membayar pajak kendaraan.
No comments:
Post a Comment