Pasar modal adalah pasar finansial untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik berupa utang maupun modal. Instrumen keuangan tersebut dapat berupa saham, obligasi, waran, dll. Secara garis besar pasar modal sama halnya dengan pasar induk, hanya saja yang diperjualbelikan adalah modal bukan barang. Dalam Bahasa Inggris, “pasar modal” disebut capital market.
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan, pemerintah, maupun institusi lain, dan sebagai sarana bagi kegiatan investasi. Setiap orang dapat berinvestasi di pasar modal. Sedangkan setiap perusahaan atau pemerintah bisa mendapatkan modal di pasar modal.
1. Pengertian Pasar Modal Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Berikut adalah beberapa pengertian pasar modal menurut hukum di Indonesia:
- Menurut UU No. 8 th. 1995 tentang pasar modal, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Menurut Keppres No. 52 th. 1976 tentang pasar modal, pasar modal adalah bursa efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 th. 1952.
2. Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian pasar modal menurut para ahli ekonomi:
- Menurut Panji Anoraga, pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi.
- Menurut Hendry M. Fakhruddin, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.
- Menurut Syahrir, pasar modal adalah salah satu lembaga yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek.
3. Perbedaan Pasar Modal dan Pasar Uang
Pasar modal berbeda dengan pasar uang. Perbedaan mencoloknya adalah pasar modal untuk pemenuhan dana jangka panjang (diatas satu tahun yang juga disebut efek) sedangkan pasar uang untuk pemenuhan dana jangka pendek (dibawah satu tahun).
4. Perbedaan Pasar Modal dan Pinjaman Bank
Pinjaman bank biasa tidak termasuk transaksi pasar modal, walaupun periode pinjaman lebih dari satu tahun. Perbedaannya adalah pinjaman bank tidak memiliki sekuritas (surat utang). Perbedaan berikutnya adalah pinjaman dari bank atau lembaga lain memiliki lebih banyak peraturan dan persyaratan dibandingkan pinjaman dari pasar modal. Perbedaan terakhir adalah depositor bank bisa mengambil uangnya sedangkan pemegang saham tidak bisa dengan mudah menjual kembali sahamnya kepada perusahaan dan hanya bisa menjualnya kepada orang lain.
5. Arti Kata Pasar Modal
Arti kata pasar modal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah:
Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau sebagai aktivitas dalam memperjualbelikan surat-surat berharga.
Sumber:
- Pengertian Pasar Modal (http://ekonomi.kabo.biz/2011/06/pengertian-pasar-modal.html)
- Capital market (http://en.wikipedia.org/wiki/Capital_market)
- Pengertian Pasar Uang dan Pasar Modal (http://ekonomiplanner.blogspot.com/2014/06/pengertian-pasar-uang-dan-pasar-modal.html)
- Pengertian Pasar Modal (https://coki002.wordpress.com/pengertian-pasar-modal/)
- Pengantar Pasar Modal (http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/pengantarpasarmodal.aspx)
- Pengertian Pasar Modal (http://www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian-pasar-modal.html)
- Pengertian, Manfaat dan Sejarah Pasar Modal di Indonesia (http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-manfaat-dan-sejarah-pasar.html)
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com
No comments:
Post a Comment