Supaya pemerintahan dan perekonomian di suatu negara atau daerah tetap berlangsung, maka negara atau daerah perlu membuat rencana keuangan yang mengatur anggaran pendapatan dan pengeluarannya. Rencana keuangan yang dibuat negara disebut APBN sedangkan rencana keuangan yang dibuat daerah disebut APBD. Jangka waktunya biasanya tahunan. Pada dasarnya, susunan APBD sama dengan susunan APBN. Perbedaan APBN dan APBD terletak pada ruang lingkupnya. APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah baik provinsi maupun kabupaten. Berikut adalah pengertian APBN dan APBD. Langsung saja kita simak yang pertama:
Baca juga: Ekonomi Mikro (Artikel Lengkap)
1. Pengertian APBN
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan berisi rencana kerja pemerintahan negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal. APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember (1 April sampai 31 Maret pada masa pemerintahan Orde Baru).
2. Pengertian APBD
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berisi rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah, baik provinsi ataupun kabupaten, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Anda bisa request artikel tentang apa saja, kirimkan request Anda ke hedisasrawan@gmail.com
No comments:
Post a Comment